Pringsewu Canangkan Gema Pemasangan Tanda Batas Lahan

img
Dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri, Iswahyudi dan Kepala Kantah Pringsewu Maria Irmina, bersama sejumlah pejabat pada pencanangan Gema Patas.

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) Lahan untuk menghindari sengketa.

Pemilik lahan perorangan maupun lembaga diharapkan memasang tanda batas lahannya. Menggunakan patok besi, beton, atau cat sebagai tanda batas lahan.

Pencanangan berlangsung di Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Jumat 3 Februari 2023. Dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional - Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu.

Sekda Pringsewu didampingi Kepala Kantah Pringsewu Maria Irmina berharap gerakan ini menumbuhkan kesadaran perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintah, menjaga batas-batas lahannya secara pasti. Sehingga memberikan kepastian hukum.

Heri menambahkan, patok atau tanda batas adalah tanda-tanda batas yang dipasang pada setiap sudut batas lahan. Apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga dipasang pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut.

"Untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu/patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas," imbuh Sekdakab Pringsewu.

Sementara Kepala Kantah Pringsewu Maria Irmina mengatakan, keberadaan patok tanah khususnya dalam pendaftaran tanah ternyata sangat penting karena hal tersebut sudah diatur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Patok tanah terbilang penting bagi pemilik tanah sebagai tanda batas dengan tanah milik orang lain,"jelasnya.

Menurutnya, pemasangan patok juga dilakukan agar memudahkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional ketika melakukan pengukuran.

Jika tanpa batas tanah, tak menutup kemungkinan pemilik lahan dan petugas kesulitan ketika melakukan pengukuran lahan."Juga  berisiko menimbulkan sengketa tanah dengan orang lain meskipun sudah diperkuat dengan sertifikat tanah,"terangnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos