Dukung Pemilu 2024, Kemenkumham Lampung Gelar Rakernis Pemasyarakatan

img
Kakanwil Kemenkumham Lampung Dr Sorta Delima Lomban Tobing, S.H., M.H.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Provinsi Lampung menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) Pemasyarakatan 2023 guna mendukung Pemilihan Umum (Pemilu) 2023.

Kegiatan yang dibuka Kakanwil Kemenkumham Lampung Dr Sorta Delima Lomban Tobing, S.H., M.H., itu berlangsung di Sunset Beach Resort Krui, Selasa (28-2-2023).

Kakanwil, Dr Sorta menyampaikan kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan percepatan perekaman, pemutakhiran data dan validasi nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas/ Rutan dan LPKA.

"Sehingga pemenuhan target kinerja Kementrian Hukum dan HAM Lampung dalam pemutakhiran data pemilihan untuk Pemilu di Lapas/Rutan dapat terpenuhi dan terlaksana dengan baik," kata dia.

Dengan kegiatan pemanfataan teknologi informasi, Dr Sorta mengimbau seluruh jajaran untuk dapat menambah wawasan dan pengetahuan dalam menggunakan sarana teknologi agar dapat membantu meningkatkan kinerja Pemasyarakatan khususnya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian keamanan serta ketertiban warga binaan di dalam lapas/rutan.

"Kiranya pada kesepatan yang sangat baik ini kita bisa bersinergi dengan pihak yang menguasai teknologi informasi, mari kita perkaya wawasan kita terkait informasi teknologi dengan para ahlinya," demikian disampaikan Sorta mengakhiri sambutan.

Ketua Pelaksana Rakernis 2023 sekaligus penanggung jawab kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Lampung, Dr Farid Junaedi menyebutkan, kegiatan itu mengangkat “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Peningkatan Koordinasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas dan Rutan".

Sesuai tema, dia mengharapkan, Rakernis merupakan wujud dukungan Kemenkumham dalam upaya terlaksananya Pemilu mendatang.

Selain itu, kegiatan itu menghadirkan Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh serta Kabid Fasilitas Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Romi Hendri sebagai narasumber yang diharapkan dapat memenuhi target kinerja Kemenkumham Lampung yaitu terpenuhinya data pemilih pada Lapas/Rutan untuk Pemilu 2024.

Langkah Awal Pemutakhiran Data Pemilih WBP se-Lampung

Rakernis Pemasyarakatan 2023 yang bertema "Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Peningkatan Koordinasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu tahun 2024 di Lapas/Rutan" menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh serta Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil, Romi Hendri.

Achmad Saefulloh menyampaikan sangat mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan kegiatan dalam rangka mendukung perkembangan Pemilu 2024.

"Ini menjadi langkah awal pemutakhiran data pemilih warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Lampung," kata dia.

Apalagi, dalam kegiatan itu juga telah terlaksananya penandatanganan MOU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan Dinas Dukcapil Provinsi Lampung. "Ini sangat membantu kegiatan yang akan dilakukan Dukcapil dalam rangka mendukung perkembangan Pemilu mendatang," terang Kadisdukcapil.

Achmad Saefulloh melanjutkan, terkait perkembangan transformasi digital pada pelayanan adminsitrasi kependudukan (Adminduk). "Disdukcapil turun langsung atau secara mobile termasuk ke Lapas/Rutan untuk melakukan pemutakhiran data bagi warga binaan hingga upaya penuntasan perekaman," kata dia.

Harapannya setelah dilaksanakannya Rakernis ini, segala kegiatan yang akan dilakukan Disdukcapil seperti pemutakhiran data WBP yang masih berada di dalam Lapas atau Rutan maupun yang nantinya telah bebas dapat terdukung oleh setiap elemen Pemerintah khususnya Kemenkumham Lampung sehingga WBP memperoleh hak pilih pada Pemilu mendatang.

Selanjutnya, Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil Disdukcapil Lampung, Romi Hendri menjelaskan terkait dokumen-dokumen yang wajib dimiliki seluruh penduduk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti akta.

Romi juga menjelaskan terkait prosedur pembuatan akta kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya/keberadaan orangtuanya di panti asuhan. Salah satunya ialah pemohon, yaitu pengurus LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)/panti asuhan atau LPKA (Lembaga Perlindungan Khusus Anak) atau orang yang bersedia menjadi penangung jawab terhadap anak tersebut mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil kab/kota setempat.

Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab bersama dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

Rakernis turut dihadiri Kadivyankum Dr Alpius Sarumaha dan seluruh kepala UPT Pemasyarakatan dan LPKA se-Lampung.

Dalam kegiatan itu turut dilaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) oleh Kepala Kantor Wilayah dengan Disdukcapil Provinsi Lampung dan juga para Kepala UPT dengan OBH serta Penandatangan Nota Kesepahaman dengan Rutan Kelas IIB Krui.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos