ASN Diminta Jaga Netralitas

img
Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD di Hotel Golden Tulip, Selasa (21-3-2023).

MOMENTUM, Bandarlampung--Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2022. 

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Lampung bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Syaiful Darmawan saat membuka Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD di Hotel Golden Tulip, Selasa (21-3-2023).

Syaiful mengatakan, Gubernur Arinal Djunaidi menyambut baik terselenggaranya kegiatan tersebut. Diharapkan kegiatan itu menjadi media untuk meningkatkan pengetahuan, koordinasi dan sinergitas antara sektor dalam menyelenggarakan Pilkada serentak.

"Pemerintah telah memutuskan akan menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024. Lalu Pemilihan Legislatif, Pilpres tanggal 14 Februari 2024," kata Syaiful saat membacakan sambutan gubernur. 

Dalam memantapkan kesiapan Pilkada, diperlukan dukungan berbagai pihak dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 agar dapat berjalan dengan lancar.

"Pemantapan kesiapan Pilkada, dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan segenap unsur kelembagaan pemangku kepentingan (stakeholders), guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan iklim penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 dapat berjalan secara sinergis, terkoordinasi dan optimal," lanjutnya

Selain dukungan, pelaksanaan Pemilukada serentak tersebut memerlukan pengawasan dan penanganan serius karena sangat dimungkinkan terjadi 'gesekan-gesekan' antara para pendukung yang pada gilirannya dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lampung Binarti Bintang menyampaikan, kegiatan itu bertujuan mensosialisasikan persiapan Pilkada tahun 2024. 

Sosialisasi itu diharapkan mampu menyamakan persepsi, dasar hukum PAW anggota DPRD termasuk standar operasional tersebut maupun mekanismenya.

Sosialisasi juga diharapkan mampu meminimalisir, mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi sengketa PAW serta mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa PAW. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos