Oleh: Majid Lintang*)
ADA ironi yang sulit dicerna di negeri agraris ini: orang yang sejak lahir mengenal bau tanah, menghafal batas kebun dari pohon ke pohon, dan menanam di lahan yang diwariskan leluhurnya, suatu hari bisa mendengar kalimat yang paling asing dari tanahnya sendiri: “Ini bukan milik Anda.”
Kalimat itu sering datang bukan dari tetangga. Ia datang membawa dokumen, peta, patok, seragam, kendaraan, atau nama sebuah perusahaan yang terdengar begitu besar sehingga seorang petani mendadak merasa kecil di hadapan secarik kertas.
Sengketa lahan kemudian tumbuh seperti semak liar. Di banyak tempat, rakyat berhadapan dengan perusahaan perkebunan, pertambangan, kehutanan, properti, bahkan proyek pembangunan. Peta kepemilikan saling bertumpuk. Sertifikat berhadapan dengan surat lama. Klaim negara berhadapan dengan tanah garapan. Ingatan leluhur berhadapan dengan koordinat digital.
Dan ketika semuanya buntu, tanah yang semula diam menjadi arena pertengkaran.
Yang menarik, sengketa tanah hampir selalu diceritakan sebagai persoalan administrasi: siapa memiliki izin, siapa memegang sertifikat, siapa menguasai konsesi, siapa memiliki dokumen yang paling kuat.
Padahal tanah bukan sekadar angka dalam peta.
Tanah adalah tempat seseorang dikuburkan. Tempat anak-anak tumbuh. Tempat pohon mangga ditanam oleh seorang ayah yang sudah lama meninggal. Tempat seorang ibu mencari nafkah puluhan tahun. Tempat sebuah keluarga membangun rumah dengan keyakinan sederhana bahwa mereka tidak sedang menumpang di bumi.
Karena itu, ketika tanah dirampas dari ingatan manusia, yang hilang bukan hanya sebidang lahan. Yang ikut tercabut adalah sejarah sebuah keluarga.
Di sinilah persoalan sengketa agraria menjadi lebih dalam daripada sekadar pertarungan dokumen.
Kita terlalu sering percaya bahwa kertas selalu lebih jujur daripada ingatan manusia.
Padahal kertas bisa dibuat terlambat. Peta bisa berubah. Batas wilayah bisa digeser. Izin bisa diperpanjang. Nama perusahaan bisa berganti. Konsesi bisa berpindah tangan.
Tetapi sebuah makam tua di bawah pohon rambutan tidak pernah ikut berubah nama.
Seorang petani yang telah menggarap tanah selama puluhan tahun mungkin tidak fasih membaca bahasa hukum. Ia mungkin tidak mengerti istilah konsesi, HGU, tata ruang, atau pelepasan kawasan. Tetapi ia tahu kapan tanah itu mulai retak karena kemarau. Ia tahu bagian mana yang subur. Ia tahu mata air mana yang tidak pernah kering.
Pengetahuan seperti itu sering dianggap tidak bernilai karena tidak dicetak di atas kertas bermaterai.
Di situlah ketidakadilan bisa mulai bekerja secara halus.
Perusahaan datang dengan bahasa legalitas. Rakyat datang dengan bahasa kehidupan.
Keduanya berdiri di ruang yang sama, tetapi berbicara dalam bahasa yang berbeda.
Maka jangan heran jika sebuah sengketa lahan bisa berlangsung bertahun-tahun. Bukan karena tanahnya terlalu luas, melainkan karena negara sering terlambat menerjemahkan dua bahasa itu ke dalam satu keadilan.
Perusahaan tentu memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum. Investasi membutuhkan kepastian. Pembangunan membutuhkan lahan. Negara membutuhkan kegiatan ekonomi. Semua itu benar.
Tetapi ada satu pertanyaan yang tidak boleh dibuang dari meja perundingan: kepastian hukum untuk siapa?
Sebab hukum yang hanya memberikan kepastian kepada pemilik modal, tetapi menyisakan ketidakpastian bagi masyarakat yang hidup di atas tanah tersebut, pada akhirnya hanya akan melahirkan konflik baru.
Begitu pula sebaliknya. Hak masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum dan menghalangi seluruh kegiatan usaha yang sah.
Persoalannya bukan memilih rakyat atau perusahaan.
Persoalannya adalah memastikan bahwa hukum tidak menjadi pisau yang hanya tajam ke satu arah.
Negara semestinya berdiri di antara keduanya bukan sebagai penonton, apalagi sebagai pihak yang baru datang setelah konflik membesar.
Negara harus hadir jauh sebelum patok dipasang.
Ia harus memastikan status tanah terang sebelum izin diberikan. Ia harus memeriksa riwayat penguasaan tanah, keberadaan masyarakat, hak-hak adat, batas konsesi, dan seluruh dokumen yang berkaitan. Bukan sekadar memeriksa berkas dari balik meja, lalu menganggap persoalan selesai karena secara administratif semuanya tampak rapi.
Sebab tanah tidak selalu rapi seperti arsip.
Tanah menyimpan kekacauan sejarah.
Ada tanah yang diwariskan tanpa sertifikat. Ada tanah yang dikuasai turun-temurun. Ada tanah yang pernah menjadi kawasan adat. Ada tanah yang batasnya hanya diketahui melalui sungai, batu besar, atau pohon tua. Ada pula tanah yang administrasinya tumpang tindih karena kebijakan pemerintah yang berbeda pada zaman yang berbeda.
Di atas semua kerumitan itu, manusia hidup.
Karena itu, sengketa lahan seharusnya tidak diselesaikan dengan semangat memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lain.
Kemenangan semacam itu sering hanya menghasilkan kekalahan yang ditunda.
Hari ini sebuah perusahaan menang di pengadilan. Besok masyarakat melakukan protes. Konflik mereda. Beberapa tahun kemudian meledak lagi.
Atau masyarakat memenangkan perkara, tetapi investasi terlanjur rusak dan ekonomi lokal ikut terseret.
Dalam konflik agraria, tidak selalu ada pemenang.
Kadang hanya ada dua pihak yang sama-sama pulang membawa luka.
Yang paling menyedihkan adalah ketika sengketa tanah berubah menjadi warisan kebencian. Anak-anak yang semula tidak tahu apa-apa tumbuh dengan cerita tentang tanah yang dirampas. Nama perusahaan menjadi sesuatu yang diwariskan bersama kemarahan. Sebaliknya, perusahaan melihat masyarakat sebagai penghambat investasi. Rakyat melihat perusahaan sebagai simbol keserakahan.
Ketika prasangka sudah menjadi warisan, mediasi menjadi jauh lebih sulit.
Maka sebelum konflik menjadi bentrokan, negara harus belajar mendengar.
Mendengar bukan berarti membenarkan semua klaim rakyat. Mendengar juga bukan berarti memusuhi perusahaan.
Mendengar berarti memberikan kesempatan kepada fakta untuk berbicara sebelum kekuasaan mengambil keputusan.
Barangkali kita perlu kembali mengingat sesuatu yang sederhana: tanah bukan milik manusia untuk selama-lamanya.
Kita hanya menumpang sebentar.
Perusahaan datang, tumbuh, berganti pemilik, dan suatu hari mungkin pergi. Pemerintah berganti. Pejabat berganti. Kebijakan berganti.
Tetapi tanah tetap tinggal.
Ia akan tetap berada di sana ketika semua orang yang hari ini berebut memilikinya sudah tidak ada.
Karena itu, pertanyaan terbesar dalam setiap sengketa agraria sesungguhnya bukan “Siapa yang memiliki tanah ini?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Bagaimana tanah ini dapat memberikan kehidupan tanpa merampas kehidupan orang lain?”
Jika pertanyaan itu sungguh-sungguh dijadikan dasar kebijakan, mungkin kita tidak perlu menunggu konflik membesar untuk kemudian sibuk mencari jalan damai.
Sebab keadilan agraria bukan hanya tentang membagi tanah.
Ia tentang memastikan bahwa tidak seorang pun dibuat menjadi asing di tanah tempat ia menggantungkan hidup.
Dan mungkin, pada akhirnya, tanah tidak pernah benar-benar meminta untuk dimiliki.
Ia hanya meminta agar manusia yang menginjaknya tidak saling menginjak.(*)
*Wartawan senior Lampung, sekarang domisili di Balikpapan
Editor: Muhammad Furqon
