MOMENTUM, Anaktuha - Kerusuhan terjadi dalam aksi pendudukan lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), bagian dari grup Bumi Waras (BW Group), di Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah, Rabu (12/8/2026).
Aksi yang telah berlangsung selama 277 hari tersebut berujung pada pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas perusahaan. Sedikitnya 36 bangunan dan 12 kendaraan dilaporkan terbakar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut fakta-fakta dalam kerusuhan tersebut:
1. Aksi berlangsung selama 277 hari
Pendudukan lahan dilakukan massa dari tiga kampung di sekitar areal perkebunan PT BSA. Pada Rabu (12/8/2026), sekitar 200 orang kembali memasuki areal perkantoran perusahaan setelah mengetahui adanya aktivitas pemanenan kelapa sawit.
2. Massa mulai masuk sejak pagi
Personel pengamanan telah bersiaga di sekitar kantor PT BSA sejak pukul 07.00 WIB. Sekitar pukul 07.30 WIB, massa mulai memasuki areal perkantoran.
Sekitar pukul 08.00 WIB, sekitar 30 orang berkumpul di depan asrama asisten kepala (askep). Dua jam kemudian, massa melakukan orasi di depan kantor PT BSA.

3. Massa meminta perusahaan meninggalkan lokasi
Dalam orasinya, massa meminta pihak perusahaan menemui mereka. Massa juga mendesak PT BSA meninggalkan areal kantor perusahaan.
Situasi kemudian meningkat sekitar pukul 10.40 WIB ketika massa dilaporkan melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan.
4. Sebanyak 36 bangunan terbakar
Data di lapangan mencatat 36 bangunan milik PT BSA terbakar.
Rinciannya: 26 mes; dua kantor; satu gudang BBM; satu bengkel; satu gudang listrik/genset; satu gudang pupuk; satu gudang logistik; dua laboratorium; dan satu pos satpam.
5. Sebanyak 12 kendaraan ikut terbakar
Selain bangunan, 12 kendaraan juga dilaporkan terbakar, terdiri atas: dua mobil pribadi; dua sepeda motor; tiga truk; tiga traktor; dan dua mobil tangki.

6. Personel gabungan dikerahkan
Pengamanan di lokasi melibatkan personel gabungan. Mereka terdiri atas enam personel TNI, enam personel Polsek, 10 personel Polres, 20 personel Dalmas Polda, 10 personel Brimob, delapan mandor, enam petugas pengamanan swakarsa, serta 15 tenaga kerja.
7. PT BSA disebut masih memiliki HGU aktif
Dalam laporan yang diterima, PT BSA disebut masih mengelola lahan berdasarkan dua sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dinyatakan masih berlaku.
Di sisi lain, massa dari tiga kampung tetap melakukan pendudukan lahan dan disebut telah bersiap menghadapi kemungkinan pengosongan atau pengusiran dari areal perusahaan.
8. Ditemukan sejumlah benda yang berpotensi digunakan sebagai senjata
Di sekitar tenda massa dilaporkan terdapat bambu runcing dan tombak. Selain itu, ditemukan senjata tajam jenis golok serta batu di sekitar akses menuju areal perkantoran PT BSA.
Keberadaan benda-benda tersebut menjadi salah satu faktor yang berpotensi meningkatkan eskalasi apabila terjadi benturan antara massa dan aparat maupun pihak perusahaan.
9. Konflik berpotensi kembali meluas
Besarnya jumlah massa, lamanya pendudukan, serta kerusakan fasilitas dan kendaraan menunjukkan konflik lahan tersebut telah memasuki tahap serius.
Pengamanan diperlukan untuk mencegah bentrokan lanjutan. Pada saat yang sama, penyelesaian sengketa perlu diarahkan melalui mekanisme hukum dan dialog yang melibatkan masyarakat, perusahaan, serta pemerintah dan aparat terkait. (*)
Editor: Muhammad Furqon
