Hadiri Kegiatan Politik, dr Zam Zanariah Diproses Inspektorat Lampung

img
Oknum ASN pemprov (kiri) saat menghadiri kegiatan di Partai Nasdem

MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dr Zam Zanariah bakal diberikan sanksi.

ASN di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) itu telah diperiksa Inspektorat Lampung karena menghadiri kegiatan politik di salah satu partai.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat diwawancarai di Hotel Emersia, Selasa (28-3-2023).

"Sudah diperiksa Inspektorat. Nanti itu akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan," kata Fahrizal.

Sementara, Inspektur Lampung Fredy membenarkan telah memeriksa dr Zam Zanariah.

Menurut Fredy, hasil pemeriksaan itu, Zam Zanariah mengakui jika memang hadir di Partai Nasdem.

"Sudah kita periksa. Hasilnya memang beliau memang mengakui kalau hadir di acara itu," kata Fredy.

Meski demikian, Zam Zanariah mengklaim telah mengajukan surat pengunduran diri dari ASN.

"Beliau mengakui sudah ada surat pengunduran diri, sekarang lagi proses ke Baperjakat," terangnya.

Menurut dia, jika masa kerja Zam Zanariah telah 20 tahun, maka proses pensiunnya bisa dilakukan.

"Kalau belum 20 tahun, biasanya tidak ada pensiun. Karena syaratnya minimal 20 tahun," tuturnya.

Karena itu, dia mengatakan, akan membahas lebih lanjut terkait dengan oknum dokter RSUAM tersebut.

"Nanti kita bahas dengan tim. Apakah langsung diberhentikan atau gimana. Yang jelas beliau mengakui dan sudah ada pengunduran diri," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, perkara ASN Pemprov Lampung yang turut hadir dalam kegiatan politik sedang ditangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto kepada harianmomentum.com, Selasa, 14 Maret 2023.

"Saat ini dugaan pelanggaran tersebut sudah diteruskan ke KASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung," kata Yahnu.

"Seterusnya KASN yang memproses dan menindaklanjutinya," tambah dia.

Menurut dia, Bawaslu Bandarlampung dalam proses penelusuran selama tujuh hari telah mengumpulkan berkas-berkas bukti dari media atas keterlibatan ASN tersebut, dalam ruang politik dan melaporkan kepada pihak KASN.

Selain itu, Yahnu mengatakan pihaknya telah memanggil ASN tersebut guna mendapatkan keterangan.

"Kami sudah memanggil, tapi yang bersangkutan tidak datang. Jadi saat tujuh hari terakhir kami langsung menyerahkan berkas-berkas tersebut," terangnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos