MOMENTUM, Bandarjaya--Kedapatan membawa sabu, oknum warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (4-4-2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Dari tangan JE (36)--pelaku--, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kantong warna putih dan 1 buah tas selempang warna gelap.
Hal itu diungkapkan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (5-4).
“Ya benar, pelaku berhasil kami tangkap di jalan samping makam Kelurahan Bandarjaya Timur,” jelasnya.
AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya JE berawal saat personil Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melaksanakan patroli hunting. Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan