Soal THR, Pemkab Mesuji Ingatkan Perusahaan

img
Jajaran Disnakertrans Kabupaten Mesuji memproses surat edaran terkait pembayaran THR karyawan swasta

MOMENTUM, Mesuji--Pemkab Mesuji mengingatkan perusahaan swasta di wilayah setempat untuk membayarkan tunjungan hari raya kepada karyawan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusah kepada karyawan.

"Wakut pembayaran THR paling lambat H min tujuh sebelum Hari Raya Indul Fitri," kata Najmul Fikri, Rabu (5-4-2023).

Besaran THR untuk karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan atau satu tahun adalah satu bulan gaji. Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR dihitung sesuai rumusan yang telah ditetapkan.   

"Untuk pembayaran THR tahun ini harus sekaligus. Tidak boleh dicicil seperti tahun lalu karena masih dalam kondisi pandemi covid-19," terangnya.

Saat ini Disnakertrans Kabupaten Mesuji sedang memproses surat edaran terkait pembayaran THR. Nantinya dalam surat edaran tersebut akan disertakan aturan-aturan pembayaran THR yang menjadi kewajiban perusahaan.

"Saat ini kita sedang memproses surat ddaran THR, termasu regulasinya agar bisa dilaksanakan oleh perusahaan," ujarnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos