MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa korupsi penerimaan mahasiswa Baru di kampung Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani merasa dikhianati stafnya yakni Helmi Fitriawan.
Ungkapan itu disampaikan Karomani, saat sidang agenda pembacaan duplik/jawaban atas replik (tanggapan dari pembelaan terdakwa) dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Selasa (9-5-2023).
Diketahui, Helmi Fitriawan merupakan Dekan Fakultas Teknik Unila sekaligus Ketua Tim PMB Unila 2022.
Menurut Karomani, pada penerimaan mahasiswa baru unila, tetap mengacu pada skor dan bukan berdasarkan janji atau komitmen dari pihak lain.
"Saya tidak ada janji menerima suap atau komitmen dengan para penitip yang ingin menitipkan anaknya kepada saya agar diluluskan pada pmb unila, dengan tidak mengacu pada skor kelulusan, saya tegaskan hal tersebut tidak benar dan tidak saya akui sampai kapan pun," kata Karomani.
Mengenai sebuah kelulusan mahasiswa, Karomani menjelaskan, untuk afirmasi dan kuota tambahan tetap mengikuti pada pedoman skor kelulusan yang telah ditentukan bukan pada janji dan suap.
"Itulah ulah pengisi data (Helmi Fitriawan), dia membawa mahasiswa titipan tanpa sepengetahuan saya, bahkan di fakta persidangan saudara Helmi menerima uang dari orang tua penitip," imbuhnya.
"Saya mohon majelis hakim tidak mengabaikan fakta ini, bahwa selama ini saya dikhianati oleh staf saya sendiri sehingga ada pihak yang bermain dibelakang saya dan tidak mendukung komitmen saya untuk menjaga kelulusan mahasiswa secara objektif berdasarkan skor telah ditentukan," lanjut dia.
Oleh karena itu, dia meminta jaksa agar Helmi Fitriawan diproses secara hukum, karena ulah Helmi, Karomani dituntut dengan pasal berlapis.
"Sehingga saya menjadi korban dari anak buah yang bekerja tidak sesuai perintah atasan, saya diminta tanda tangan validasi oleh Helmy Fitriawan pada lembar terpisah dengan alasan nilai kelulusan sudah sesuai arahan saya sebagai rektor," tuturnya.
Meski demikian, Karomani mengakui telah menerima infaq dari berbagai pihak, tapi hal itu tanpa komitmen dan paksaan atau menjamin kelulusan calon mahasiswa.
Dia membantah infaq disebut adalah kode suap dalam PMB Unila, "Saya akui apa yang saya lakukan, saya menerima infak dari pihak-pihak sukarelawan tanpa melaporkan ke KPK, saya merasa itu adalah kekeliruan saya, maka dari itu saya mohon maaf kepada berbagai pihak," ucap dia.
Menurutnya, dalam penerimaan infak itu, tidak menyebabkan negara rugi, sebab uang tersebut adalah dana pribadi sukarelawan dengan tanpa paksaan dan komitmen apapun.
"Bahkan ada pihak-pihak yang tidak ada kaitan dengan kelulusan mahasiswa ikut memberikan infak untuk pembangunan gedung LNC dan ada juga banyak pihak yang lulus tidak memberi infak apapun pada saya, namun sekali lagi orang-orang tersebut tidak dihadirkan," ujar dia.
"Setelah mendengar dari duplik saya ini, saya mohon kepada hakim yang mulia untuk mempertimbangkan secara bijaksana atas vonis yang diputuskan kepada saya karena majelis hakim yang mulia adalah wakil tuhan di muka bumi ini," sambungnya.
Sidang kasus korupsi PMB unila akan kembali dilaksanakan pada Kamis (25-5-2023), dengan agenda pembacaan putusan.(**)
Editor: Agus Setyawan