MOMENTUM, Bandarlampung--Sempat buron tiga bulan, dua pelaku maling motor akhirnya berhasil diringkus Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polresta Bandarlampung.
Dua orang pelaku tersebut akhirnya merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi, setelah belasan kali beraksi di Kota Bandarlampung. Para pelaku ini menyasar sepeda motor yang parkir di depan kamar indekos dan minimarket.
"Kami sempat dikelabui pelaku yang bersembunyi di kamar mandi rumahnya, pelaku berbohong bukan dirinya yang dicari polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (22-5-2023).
Menurut dia, pelaku AR (32) dan SH (27) ditangkap di tempat tinggalnya yakni Desa Tebingmelinting, Kabupaten Lampung Timur pada Minggu (21-5).
Dia melanjutkan, pengungkapan itu bermula setelah polisi menangkap pelaku AR (32). Dari pelaku itu, petugas mendapatkan keterangan tentang tersangka lainnya.
"Dari lokasi awal penangkapan, kami menggerebek rumah pelaku SH (27) yang berjarak 500 meter. Mengetahui kedatangan polisi komplotan maling ini berusaha kabur ke belakang rumah, dan pelaku berhasil ditangkap setelah kami mengeluarkan tembakan peringatan," tutur Dennis.
Dia menambahkan, keduanya teridentifikasi usai aksinya di minimarket terekam kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV). Dari temuan itu, polisi menyelidiki dan mendapatkan identitas pelaku.
Selain meringkus dua pelaku tersebut, Dennis menjelaskan, polisi juga menyita bukti kejahatan berupa satu sepeda motor honda beat warna silver tanpa nomor polisi, guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain dua pelaku tersebut, polisi juga telah mengantongi identitas tersangka lain yang terlibat aksi maling sepeda motor tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun.(**)
Editor: Agus Setyawan