Kasus Inses di Pringsewu Terungkap Alasan KM Gauli Anak Kandung

img
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.

MOMENTUM, Pringsewu -- Terungkap alasan hubungan intim sedarah atau inses yang dilakukan seorang warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Yaitu, antara seorang ayah berinisial KM (46) terhadap anak kandungnya yang kini berusia 21 tahun.

Bahwa pelaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena tak kuat menahan birahi saat melihat kemolekan tubuh korban saat tidur karena pakaiannya tersingkap.

Pengakuan KM itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, lptu Feabo Adigo Mayora Pranata, pada Kamis 25 Mei 2023. Tersangka juga mengaku empat kali melakukan asusila terhadap anak kandungnya tersebut. Yaitu, pada pertengahan Oktober 2022, pertengahan November 2022, awal Januari 2023 dan Maret 2023.

Baca Juga: Kasus Inses di Pringsewu Bermula dari Kebiasaan Tidur Sekamar

Menurut Feabo, perbuatan terlarang tersebut dilakukan pelaku disamping istrinya yang sedang tertidur. Pelaku selalu mengancam korban agar mau menuruti hasrat seksualnya.

"Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan prilakunya kepada orang lain, juga mendikte korban agar mau menuruti setiap perintahnya dengan dalih balas budi karena sejak kecil sudah di urus dengan baik," ungkapnya.

Setelah mengetahui anaknya hamil, lanjut Kasat, pelaku sempat membawa korban pergi kerumah kerabat di wilayah Lampung Barat dengan tujuan agar perbuatan bejatnya dan kehamilan korban tidak diketahui oleh istri dan warga lainya.

"Awalnya pelaku mau menyembunyikan korban, berhubung kerabatnya masih ada masalah juga maka pelaku kembali membawa korban pulang," terangnya.

Feabo menuturkan, pelaku selalu ketakutan setelah mengetahui anaknya hamil. Namun demikian dia juga tidak berani berterus terang kepada istri dan kerabatnya.

Pelaku baru berani jujur setelah warga yang tau dan geram dengan ulahnya mendatangi rumahnya dan nyaris menghakiminya. Usia kehamilan anaknya kini sudah delapan bulan.

"Atas perbuatanya itu, KM mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada istri, anak, kerabat dan warga atas kesalahannya tersebut," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah berbuatan terungkap, KM yang berprofesi sebagai buruh tani itu nyaris dihakimi warga. Akhirnya, dia diamankan polisi pada Selasa (23/5/2023) malam.

Polisi akan menjerat pelaku dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos