Kasus Inses di Pringsewu Bermula dari Kebiasaan Tidur Sekamar

img
Aparat Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tindak asusila.

MOMENTUM, Pringsewu--Kasus hubungan sedarah atau inses kembali terjadi Kabupaten Pringsewu. Tersangkanya adalah ayah dan anak kandung.

Mirisnya, tindakan bejat sang ayah menyebabkan hamil hingga usia kandungan delapan bulan.

Perbuatan bejat itu terbongkar setelah kerabat korban curiga melihat perubahan fisik korban. Hingga kabar hubungan terlarang tersebut akhirnya dengan cepat menyebar. 

Warga yang geram dengan tindakan itu kemudian beramai ramai mendatangi rumah dan nyaris menghakimi pelaku. Beruntung aparat keamanan segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu.

Kapolres AKBP Benny Prasetya diwakilkan Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku hubungan sedarah yakni KM (46) warga Kabupaten Pringsewu telah diamankan polisi sejak Selasa (23-5-2023) malam. 

Pelaku yang berprofesi buruh tani dan penjaga makam tersebut, kata Feabo diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anaknya hingga hamil dengan usia kandungan delapan bulan.

Perbuatan asusila itu, dilakukan sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 silam. Ironisnya lagi, ungkap Kasat, pelaku melakukan perbuatan tersebut di samping istrinya yang sedang tidur.

"Memang sejak kecil, antara pelaku istri dan korban sudah terbiasa tidur satu tempat. Jadi pelaku dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban," jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Rabu (24-5-2023).

Berdasarkan keterangan korban, kata Kasat, sempat menolak tindakan asusila itu, namun, karena selalu dipaksa dan diancam maka tidak berani melawan.

"Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain sehingga korban takut," terang dia.

Terbongkarnya kasus itu, ungkap Feabo, berawal kecurigaan kerabat-kerabat korban melihat perubahan fisik korban. "Setelah diperiksakan ke dokter kandungan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan," bebernya.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihak Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.

"Pelaku KM masih kita periksa, untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan asusila kepada anaknya," ungkap dia.

Lebih lanjut pihaknya akan menjerat pelaku dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun," imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos