Sidang Kasus GKKD, Wawan Bantah Lakukan Kekerasan

img
Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan penghentikan ibadah di GKKD dengan terdakwa Wawan Kurniawan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus dugaan pembubaran kegiatan beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasajaya, Bandarlampung, Selasa 30 Mei 2023.

Dalam sidang dengan terdakwa Wawan Kurniawan, Ketua RT di Kelurahan Rajabasa, itu Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi. Antara lain, Pendeta GKKD Naek Siregar, Pengurus GKKD Parlindungan, Riana Naibaho, Sirda Simamora, Makdalena Sianturi, dan pemilik gedung Bernard Otto.

Selain itu, Jaksa juga menampilkan barang bukti berupa rekaman kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV) dan rekaman video di Handphone (HP) milik Parlindungan.

Tampak di dalam rekaman kamera pengintai tersebut, terdakwa mendatangi gereja pada Ahad 19 Februari 2023 pukul 9.33 WIB. Waan masuk ke lokasi gereja dengan melompati pagar.

Naek Siregar menjadi saksi pertama yang ditanyai oleh Jaksa. Jaksa meminta saksi Naek Siregar menceritakan peristiwa awal penghentian kegiatan ibadah umat Kristiani di GKKD tersebut.

"Pada 19 Februari 2023, kami sedang melaksanakan kegiatan ibadah, kira-kira di pertengahan ibadah saya diberitahu saudara Bernard kalau terdakwa Wawan memaksa masuk ke dalam dengan melompat gerbang gereja," kata Naek Siregar.

Naek Siregar menyampaikan, kondisi gerbang gereja tersebut dalam keadaan terkunci, namun terdakwa tetap memaksa masuk ke dalam gereja .

"Saya keluar, melihat ada pak Bernard dan Perlindungan menahan terdakwa, kondisi gerbang dalam keadaan terkunci, saya tidak tau apa penyebab terdakwa ini memaksa masuk ke dalam gereja," tutur dia.

Ketika menahan terdakwa masuk ke dalam gedung, Naek menyampaikan, Wawan Kurniawan tetap memaksa masuk sambil mengucapkan perkataan berhenti-berhenti tempat ini tidak punya izin.

"Saudara Bernard sampai didorong-dorong tangannya terluka dan kerah baju saya ditarik oleh terdakwa, karena menghalangi dia masuk ke dalam gedung," ucap dia.

Tidak hanya itu, Naek juga menyampaikan, saudara Parlindungan yang merekam terdakwa menggunakan Handphone (HP) pipi di bagian sebelah kirinya kena pukul.

"Terdakwa ini langsung masuk kedalam gereja dan naik ke altar atau mimbar sambil mengucapkan: "stop-stop kalau tidak saya obrak abrik," ucap Naek.

Namun, Wawan Kurniawan membantah telah melakukan kekerasan terhadap Parlindungan dan Bernard.

"Saya tidak pernah menampar saudara, ataupun dalam bentuk kekerasan lainnya, saya tidak melakukan itu," jelas terdakwa Wawan Kurniawan.

Sebelumnya, disebut tindakan itu dilakukan Wawan selaku aparatur pemerintah karena aktivitas ibadah di gereja tersebut belum memiliki izin resmi. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos