MOMENTUM, Bandarlampung--Kuasa hukum dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) mempertanyakan dua pasal yang hilang dalam dakwaan kasus dugaan pembubaran kegiatan ibadah di GKKD.
"Kami mempertanyakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang tadinya ada empat pasal dalam BAP (Berita Acara Pemriksaan) ini tinggal dua," kata Santiamer Haloho, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30-5-2023).
Dia juga menyampaikan Wawan didakwa dengan pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan rumah orang secara paksa dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara pasal yang menrut dia hilang dari BAP adalah 156a Selain itu, KUHP tentang penistaan/penodaan agama dan Pasal 175 KUHP tentang pembubaran paksa ibadah.
Ketua Umum Jaga Pancasila Zamrud Katuliswa (Galaruwa), itu juga mempertanyakan jumlah kuasa hukum terdakwa yang masuk dan duduk dalam ruang persidangan.
"Memang tidak ada peraturan yang mengatur jumlahnya berapa tetapi persidangan itu menyita waktu dan cenderung memberi efek psikologis yang buruk terhadap saksi," ujar dia.
Dia menuturkan, banyak pertanyaan yang diulang-ulang dengan nada yang cukup tinggi. Ada juga pertanyaan yang tidak relevan dengan pokok perkara.
Ia berharap dalam kasus Ketua RT Wawan Kurniawan ini, hakim dapat bertindak adil terutama kepada korban.
"Kemudian, tindakan sewenang-wenang dari Wawan Kurniawan dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi terhadap Sara", jelas dia.
Santiamer menyampaikan pihaknya akan mengawal kasus pembubaran paksa ibadah, dugaan penistaan agama, memasuk pekarangan orang dengan paksa dan perbuatan tidak menyenangkan terdakwa hingga persidangan selesai.
Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Helmi Hasan mengatakan, penerapan pasal terhadap terdakwa Wawan Kurniawan tidak terkait dengan pasal mengandung unsur-unsur agama karena hal itu sesuai fakta perbuatan, tidak bersentuhan dengan agama secara langsung.
"Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatan terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan," ucap Helmi Hasan yang juga Kajari Bandarlampung.
Jadi terdakwa Wawan Kurniawan didakwa telah melanggar ketentuan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," ucapnya.
Dia menjelaskan, Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 ialah memasuki rumah, ruangan, pekarangan orang lain secara paksa. (*)
Editor: Muhammad Furqon