MOMENTUM, Kalianda--Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) memberikan teguran keras kepada PT Dinamis Media Indonesia (DMI) yang melakukan pembangunan Tiang Reklame tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah tiang reklame yang telah dipasang PT DMI dibongkar oleh satuan polisi pamong praja setempat.
Pelaksanan Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamsel Rio Gismara membenarkan penertiban tiang reklame milik PT DMI itu.
Menurut dia, penertiban dilakukan karena pihak perusahaan reklame tersebut melakukan pemasangan tidak pada tempatnya. Sebab itu pemkab meminta tiang reklame dipindahkan ke lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rio memastikan penertiban tiang reklame tersebut, bukan untuk menghambat investasi swasta di kabupaten setempat.
“Tidak ada pemerintah daerah menghalang halangi siapa pun yang ingin berinvestasi di Lampung Selatan, bahkan kami sangat mendukung. Namun, semua harus tetap sesuai aturan yang berlaku," tegasnya, Jumat (9-6-2023).
Dia juga menyebut, Bupati Lamsel Nanang Ermanto sangat mendukung jika ada pihak perusahaan berinvestasi.
Namun estitika lingkungan juga harus diperhatikan dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Dia menerangkan, sesuai izin pemasangan tiang reklame PT DMI seharusnya berada di simpang Masjid Agung Kalianda. Faktanya, PT DMI justru memasang tiang reklame di areal akses keluar- masuk pagar Masjid Agung Kalianda.
“Izin titik pemasangan reklame yang telah terbit berada di simpang Masjid Agung, bukan di areal depan pagar. Karena itu, kami tertiban, agar dipindahkan sesui titik yang telah ditentukan," terangnya.
"Seharusnya pihak perusahaan tau. Apa lagi izin itu terbit pada Bulan Februari lalu, tapi baru dibangun sekarang. Ini juga jadi pertanyaan kami, mengapa begitu lama pembangunannya dari saat izin dikeluarkan,” katanya. (**)
Editor: Munizar