MOMENTUM, Bandarlampung--Puluhan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) akan dipulangkan ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepulangan 24 CPMI tersebut difasilitasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP3MI Lampung Wirawan Negara Harahap saat dihubungi harianmomentum.com, Senin (12-6-2023).
"Insya Allah, hari Kamis atau Jumat nanti kita fasilitasi kepulangannya menuju NTB. Tergantung nanti tiketnya dapat hari apa," kata Wawan—sapaan Wirawan.
Baca Juga: Begini Kisah Calon PMI Ilegal Sampai ke Lampung
Dia menjelaskan, pemulangan 24 CPMI ilegal itu akan dilakukan melalui jalur darat yang bekerjasama dengan BP3MI Jawa Timur dan NTB secara estafet.
"Jadi perjalanan dari Bandarlampung menuju ke Surabaya itu nanti kita kirimkan dua petugas untuk mengawalnya," jelasnya.
Kemudian, dari Surabaya menuju Lombok akan diserahterimakan kepada BP3MI Jawa Timur. "Lalu sampai di Lombok, diserahkan kepada BP3MI untuk dikembalikan ke keluarganya," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pemulangan CPMI tersebut menggunakan anggaran dari BP3MI.
"Mau tidak mau kita yang bergerak untuk memulangkannya. Meskipun sebenarnya anggaran kami sangat minim sekali," jelasnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat Lampung agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri.
"Kami sangat mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan rayuan berupa kemudahan bekerja di luar negeri," imbaunya.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu terkait dengan perusahaan yang menawari bekerja sebagai PMI.
"Kalau memang belum jelas terkait informasi peluang kerja bisa melihat di media sosial BP3MI atau mendatangi Dinas Tenaga Kerja setempat," terangnya.
Terlebih, menurut dia, tindak pidana penjualan orang (TPPO) itu merupakan sindikat yang sudah terorganisasir operasionalnya.
"Jadi ini seperti fenomena gunung es. Yang tampak dipermukaan hanya sebagian kecilnya saja," tuturnya.
Karena itu, dia mengajak aparat desa untuk ikut mencegah terjadinya TPPO berupa penempatan CPMI secara ilegal.
"Ini tidak bisa hanya diatasi BP3MI sendiri. Tetapi seluruh pihak terkait, termasuk aparat desa. Karena mereka inikan adanya di desa-desa yang merupakan lumbung CPMI," harapnya. (**)
Editor: Agus Setyawan