Perkara Pembubaran GKKD, Terdakwa: Saya Hanya Jalankan Tugas Sebagai Ketua RT

img
Wawan Kurniawan saat menjalani sidang perkara dugaan pembubaran kegiatan ibadah Jemaat GKKD. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Pada sidang lanjutan perkara dugaan pembubaran tempat ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) terdakwa Wawan Kurniawan menyampaikan pembelaan diri.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 20 Juni 2023. Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat.

"Dalam peristiwa tersebut, saya menjalankan tugas sebagai Ketua RT berdasarkan laporan warga. Jika pada akhirnya saya seperti ini, saya tidak akan mengambil tindakan apa-apa atas laporan warga tersebut," kata Wawan.

Wawan juga mengungkapkan alasan menerobos masuk gudang yang dijadikan tempat beribadah jemaat GKKD. Menurut dia, dia menerobos masuk gedung lantaran tidak dibukakan gerbangnya.

"Saya sudah minta dibukakan gerbangnya dan bilang bahwa saya ini RT. Saya panjat gerbang itu lantaran gerbang tidak dibukakan oleh saudara Naek," kata Wawan.

Kemudian, Majelis Hakim mempertanyakan kepada terdakwa, pada peristiwa pemberhentian kegiatan ibadah, tindakannya selaku ketua RT telah melampaui batas.
 
"Apakah perbuatan saudara pada peristiwa itu telah melampaui batas," tanya Majelis Hakim.

"Tidak, karena itu sudah tugas saya sebagai Ketua RT, yang pasti saya menjaga keamanan di lingkungan saya," jawab Wawan.

Lebih lanjut, Majelis Hakim kembali bertanya, alasan yang melatarbelakangi terdakwa memaksa masuk ke dalam gedung itu.

"Lantaran mereka melanggar kesepakatan dan pernyataan yang telah dibuat, mereka tidak akan menggunakan gedung itu untuk tempat ibadah sebelum mengantongi izin dari pemerintah setempat," jawab Wawan.

Dia mengatakan, sebelum peristiwa pembubaran pada Minggu (19-6) itu, pihak GKKD sudah pernah membuat pernyataan dan kesepakatan.

"Di tahun 2016 mereka membuat kesepakatan. Isi kesepakatan itu pihak GKKD tidak akan menggunakan gedung tersebut sebagai tempat ibadah, jika belum memiliki izin dari pemerintah setempat," jelas dia.

Menanggapi keterangan terdakwa, Majelis Hakim kemudian mempertanyakan soal penyampaian ke pemerintah dari dirinya, terkait izin gedung yang digunakan oleh Jemaat GKKD untuk beribadah.

"Saya tidak pernah menyampaikan itu, pernahnya ke Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Rajabasa, mempertanyakan bagaimana tanggapan mereka jika pernyataan GKKD itu tidak akan memakai gudang dilanggar," kata Wawan.

Selanjutnya, Majelis Hakim kembali bertanya, jika ada agama lain belum mempunyai izin tempat ibadah termasuk agama islam, akankah dirinya melakukan perbuatan yang sama terhadap agama tersebut.

"Jika ada agama lain yang belum punya izin tempat ibadah, apakah anda akan melakukan hal yang sama jika itu agama islam," tanya Hakim.

"Iya saya akan melakukan hal sama. Saya hanya menjalankan tugas sebagai RT. Karena adanya laporan warga yang mengatakan ada gudang belum punya izin dijadikan tempat ibadah," terang Wawan.

Lebih lanjut, Majelis Hakim bertanya, terhadap terdakwa mengapa tidak malah menjembantani jemaat GKKD saja untuk mendapatkan izin tempat ibadahnya.

"Kan anda Ketua Rt kenapa tidak membantu mereka supaya punya izin tempat ibadah," kata Hakim.

"Pihak GKKD tidak pernah menemui saya, untuk membicarakan izin gedung itu," jawab Wawan. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos