Sidang Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Plt Kepala DLH Akui Rutin Terima Rp25 Juta

img
Rina Apriana saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Pelaksanan tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Riana Apriana akui rutin menerima Rp25 juta per bulan. 

Pada persidangan kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan mantan PLT DLH Riana Apriana sebagai saksi, Rabu (21-6-2023). 

Riana mengaku, secara rutin terima uang senilai Rp25 juta setiap bulan dari terdakwa Hayati.

Diketahui, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kali ini menghadirkan empat orang saksi.

Keempat saksi yang dimaksud yakni, Budiman PM (Kepala DLH Bandarlampung), Riana Apriana (mantan Plt Kadis DLH), Ismed Saleh (Kabid pengelolaan sampah DLH), dan Kaldera (Bendahara Penerima DLH).

Para saksi tersebut dihadirkan dalam rangka pembuktian perkara dugaan korupsi retribusi sampah yang telah menyeret tiga orang terdakwa. Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadilah, dan Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima. 

Dalam persidangan, saksi Riana mengungkapkan, menjabat sebagai Plt Kepala DLH sejak Oktober 2021 hingga Juli 2022.

"Saat ini saya menjabat Kadis Koperasi dan UMKM. Saya jadi PLT Kadis DLH sejak 5 Oktober 2021-Juli 2022," kata Riana.

Kemudian, Jaksa bertanya kepada saksi Riana terkait pengetahuannya soal bidang yang  menangani pengelolaan sampah.

Riana kemudian menjelaskan, dirinya pernah dimintai spesimen (cap/sampel) tandatangan dirinya oleh terdakwa Hayati untuk keperluan karcis retribusi sampah

"Saya pernah diminta spesimen tandatangan di karcis oleh Hayati, jadi itu tandatangannya pakai cap (stempel) katanya untuk karcis sampah," ujar Riana.

Menurut Riana, dia mengizinkan spesimen tandatangan tersebut lantaran Hayati beralasan akan digunakan untuk karcis retribusi sampah.

"Waktu itu Hayati menghadap untuk cetak minta spesimen tandatangan itu sama pak Haris Fadillah, waktu saya awal jadi PLT kadis. Ya saya izinkan, karena alasannya untuk dicapkan di karcis retribusi," lanjut Riana. 

Lebih lanjut, Jaksa lantas bertanya ke saksi Riana, terkait dia pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa Hayati.

"Iya saya dikasih Rp25 juta setiap akhir bulan sama bu Hayati, setelah para penagih selesai menagih retribusi sampah," ujar Riana.

"Uangnya saya gunakan ke biaya operasional di lapangan, untuk bagi makan ke satgas juga, karena memang tidak ada anggaran alokasi ke mereka," lanjut dia. 

Selain itu, Riana juga mengaku mendapat setoran rutin dari penagih retribusi DLH serta penagih Unit Pelaksana Teknis (UPT) per kecamatan dengan nilai bervariasi.

"Dari penagih dinas yang ngasih itu ada pak Karim dan dari UPT namanya pak Sahri. Mereka ngasih kadang Rp 500ribu, kadang lebih dan nilainya bervasriasi," terangnya.

Selanjutnya, JPU kemudian mengungkap bahwa total uang yang diterima oleh saksi Riana sebanyak Rp250 juta.

Riana mengaku, bahwa uang tersebut telah dia kembalikan sebagai pengganti kerugian negara.

"Uang itu sudah saya kembalikan Rp250 juta ke rekening penitipan Kejati yang mulia," pungkas Riana (**) 






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos