Jadi Saksi Korupsi, Kepala DLH Beberkan Soal Retribusi Digital

img
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Budiman PM saat menjadi saksi kasus korupsi retribusi sampah di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung-- Budiman PM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung menjadi saksi pada perkara korupsi retribusi sampah kota setempat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang dimintai keterangannya di ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (21-6-2023).

Keempat saksi itu diantaranya, Budiman PM Kepala DLH Bandarlampung, Riana Apriana mantan Kepala PLT DLH, Ismet Saleh selaku Kepala Pengelolaan Sampah DLH dan Bendahara Penerima DlH Kaldera.

Sidang korupsi retribusi sampah pada DLH itu menyeret tiga terdakwa diantaranya Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati. Mereka diduga korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.

Budiman PM menjadi saksi pertama yang dimintai keterangannya oleh Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua.

"Bapak tau kan perbuatan yang ditujukan oleh Jaksa kepada ketiga terdakwa ini, usaha apa yang bisa bapak lakukan supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tanya Lingga Setiawan selaku Majelis Hakim.

Menanggapi pertanyaan itu, Budiman PM menjelaskan, pihaknya telah menawarkan kerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kota setempat menggunakan teknologi informasi (TI).

"Kemarin saya sudah mengajak Bappeda untuk menggunakan IT pada proses pembayaran retribusi sampah, seperti menggunakan pembayaran online bisa di Alfamart atau Indomaret dan semacamnya," kata Budiman.

Namun, Lanjut Budiman, rencana tersebut masih terhambat lantaran ada masalah pada bank.

"Ini masih terus berjalan, kami berharap masyarakat tidak perlu lagi menggunakan karcis saat membayar iuran sampah, saat ini masih dibenahi diupayakan karena ada hambatan pada bank," lanjut dia.

Selain itu, Majelis Hakim juga memberi masukan kepada Kepala DLH untuk lebih teliti lagi besar kecil uang retribusi sampah pada perusahaan besar seperti hotel berbintang.

"Saya melihat di barang bukti yang disita oleh Jaksa besaran retribusi sampah objek hotel ini kok hanya Rp3 juta, saya penasaran, padahal hotel bintang lima, sampah yang mereka hasilkan kan banyak itu," kata Lingga. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos