MOMENTUM, Bandarlampung--Bendahara di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Kaldera mengakui menerima uang tidak resmi dari pungutan retribusi sampah.
Fakta itu terungkap pada sidang lanjutan perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021.
Kaldera yang menjabat sebagai bendahara di DLH Bandarlampung mengaku setiap bualan menerima uang dari terdakwa Hayati (pembantu bendahara penerima).
"Iya saya pernah mendapat uang dari Hayati, kata dia itu uang insentif, saya juga engga nanya-nanya itu yang dia berikan uang dari mana," kata Kaldera saat dimintai keterangannya oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21-6-2023).
Kaldera mengungkapkan, uang yang yang dia terima dari terdakwa Hayati jumlahnya variatif.
"Kadang saya terima Rp500 ribu sampai Rp1 juta perbulan dan uang itu sudah saya kembalikan ke Kejati Lampung sebanyak Rp16,4 juta," ungkapnya.
Kemudian, Majelis Hakim bertanya ke saksi Kaldera, menurut sepengetahuan dirinya uang yang diterima itu berasal dari mana.
"Saksi tau tidak kalau uang yang diterima saudara itu dari pungutan retribusi sampah yang tidak resmi," tanya Hakim.
"Saya engga tahu, saya juga engga tanya ke Hayati, cuma katanya si uang insentif, saya tau uang itu dari mana ya ketika kasus ini terungkap. Karena kasus ini juga saya kembalikan uang itu," jawab Kaldera.
Lebih lanjut, Kaldera menjelaskan, hasil pungutan retribusi sampah baik dari UPT (unit pelaksana tugas) maupun dari dinas tidak semua disetorkan kepadanya.
"Uang itu ya dibagi-bagi ada yang ke bu Hayati ada yang ke Haris juga, detailnya saya engga tau," bebernya.
Kaldera menjelaskan, dia menjabat sebagai Bendahara Penerima DLH Bandarlampung sejak 2019 sampai sekarang.
"Tugas saya menerima uang retribusi sampah dari penagih dinas dan penagih UPT , mereka setor ke saya, kalau UPT penagihnya ada 20 orang dan dari dinas penagihnya ada 13 orang," tuturnya.
"Mereka setor uang ke saya, nanti ada bukti tanda terima dan bukti setor, baru sudah terkumpul semua ya saya setor ke bank untuk dimasukkan ke PAD (pendapatan asli daerah), saya buat pembukuannya setiap hari, " tambahnya.
Selanjutnya, Kaldera menjelaskan, jumlah uang yang disetor baik dari UPT maupun dinas besarannya berbeda.
"Kalau UPT setornya lebih kecil karena objek retribusi sampahnya dikit jadi di bawah Rp20 juta perbulan berbeda dengan penagih yang dari dinas lebih besar berkisar Rp40 jutaan bisa lebih karena objek retribusinya jalan-jalan protokol," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon