Dugaan Korupsi di BNI, Kejari Tahan Empat Tersangka

img
Kajari Bandarlampung Helmi Hasan saat jumpa pers pelimpahan tahap II berkas perkara dugaan korupsi Program BNI Griya.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menahan empat tersangka dugaan korupsi program Bank Negara Indonesia (BNI) Griya.

Keempat tersangka tersebut adalah MY, mantan penyelia (pengawas) penjualan pada BNI Cabang Tanjungkarang, TSK debitur, RL debitur dan AP debitur sementara. Satu orang lagi telah ditetapkan tersangka namun masih buron berinisial SK.

Kepala Kejari Kota Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap untuk tahap ll.

"Perkara ini sudah lama dilakukan penyidikan. Alhamdulillah sudah selesai pemberkasan," kata Helmi saat jumpa pers di Kejari, Kamis (22-6-2023).

Helmi memaparkan, modus para tersangka tersebut dengan cara melakukan kredit dari program BNI Griya pada 2007.

Kemudian, para tersangka tersebut membuat seolah-olah ada penjualan kios di Pasar Gudang Lelang oleh PT CKB kepada para tersangka.

"Tersangka TSK, RL dan AP mengajukan aplikasi kredit dengan persyaratan yang tidak benar dan agunan yang tidak dapat diikat dengan hak tanggungan," jelas dia.

Lalu, tersangka MY (mantan penyelia penjualan BNI Cabang Tanjungkarang) menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mematuhi pedoman pemberian fasilitas kredit BNI Griya.

"Perbuatan melawan hukumnya karena bangunan belum jadi, lalu BNI juga tidak melakukan pengecekan secara on the spot tetapi tetap dikabulkan," terangnya.

Karena perbuatan para tersangka tersebut Helmi menuturkan, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar.

"Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara, dari para tersangka," bebernya.

Helmi mengungkapkan, para tersangka nantinya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas IA Bandarlampung.

"Penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang," ungkapnya.

Akibat perbuatanny, para tersangka dijerat dengan pasal Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos