Korupsi Karomani, KPK Sita dan Segera Lelang Gedung LNC

img
Tim Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Labuksi KPK saat menempelkan stiker bertuliskan Aset Rampasan Negara, di pintu masuk Gedung LNC. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun ke Lampung guna menilai aset Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), Senin (26-6-2023).

Bangunan yang terletak di Gang Baypas Raya 1, Kelurahan Rajabasaraya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung itu, milik terdakwa Karomani yang nantinya akan dilelang untuk mengganti sisa kerugian negara.

Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu mengatakan, Tim Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK akan menilai aset Gedung LNC untuk mengganti uang kerugian negara.

"Penilaian harga aset gedung LNC ini, nantinya untuk mengganti uang kerugian negara yang belum dikembalikan oleh Terdakwa Karomani," kata Leo kepada wartawan di Gedung LNC, Senin (26-6).

Dia menjelaskan, dari penilaian aset pada hari ini, nanti akan ditentukan harganya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) selama kurang lebih dua pekan.

"Kalau diperkirakan nilai bangunan ini lebih dari Rp 2,5 miliar, tapi itu belum bisa dipastikan karena kita mengikuti SOP 15 hari kerja, baru nanti tahu berapa harga gedung ini serta dilelang," jelas dia.

Tidak hanya bangunan Gedung LNC, pihaknya juga menilai harga aset termasuk tanah berikut isi di dalamnya.

"Jadi emas yang disita sebelumnya akan dilelang dulu, kerugian sisanya baru ditutupi dengan hasil lelang gedung LNC," ucapnya.

Leo menjelaskan, diputusan pengadilan, pidana tambahan kepada Terdakwa Karomani itu membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar dan 10.000 Dolar Singapore.

Sementara, uang yang sudah disetorkan ke negara dari pembayaran uang pengganti terdakwa, sebanyak Rp4,5 miliar dan 10 ribu Dolar Singapore.

"Sekarang sekitar Rp3,5 miliar kurangnya, yang tinggal di Jakarta ada emas 2 kg milik terdakwa kalau dinilai sekitar Rp2 miliar, artinya jika emas itu dilelang terdakwa telah mengembalikan sekitar Rp6,5 miliar, kekurangan yang belum diganti sebanyak Rp1,5 miliar," bebernya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, apabila nanti harga gedung tersebut telah memenuhi uang pengganti kerugian negara, dinyatakan lebih, maka dana yang lebih tersebut dikembalikan ke terdakwa.

"Isi surat Pengadilan No.1/Pid.sustpk.PN TJK atas terdakwa Karomani, salah satu isinya yaitu aset dan harta bendanya dirampas untuk negara yang hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk terdakwa, apabila ada kelebihan nilai uang, maka sisanya dikembalikan ke terdakwa," terangnya.

Sementara itu,  Sukarmin selaku pengacara Karomani mengatakan, tim jaksa eksekutor KPK datang untuk menaksir harga gedung LNC berikut tanah dan isinya guna menutupi sisa kerugian negara.

Hasil taksiran tersebut akan ditetapkan sebagai nilai pagu dan dilelang untuk menutupi sisa kerugian negara.

"Seandainya hasil lelang itu lebih maka akan dikembalikan ke Pak Karomani. Estimasi sisanya kan masih sekitar Rp1,5 miliaran," jelasnya.

Sukarmin mengungkapkan aset kliennya yang disita guna menutupi kerugian negara hanya gedung LNC dan emas batangan.

"Tidak ada aset lain yang disita, sesuai amar putusan Majelis Hakim kan harta benda lainya  dikembalikan ke Pak Karomani," tutupnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan vonis 10 tahun penjara terhadap Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

"Terdakwa Karomani dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan, di PN Tanjungkarang, Kamis (25-5-2023).

Selain itu, Karomani juga diwajibkan pidana denda sebesar Rp400 juta. "Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan," kata dia.

Tidak hanya itu, Karomani juga wajib mengganti uang ganti rugi sebanyak Rp8 miliar. "Apabila terdakwa tidak melakukan pembayaran uang ganti rugi kurun waktu satu bulan, maka dipidana penjara selama dua tahun," sebutnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos