Bobol Rumah Tetangga Saat Iduladha, Gareng Dicokok Polisi

img
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono ungkap kasus pembobolan rumah. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Rama Iswara (26) alias Gareng harus merasakan dinginnya lantai penjara lantaran nekat membobol rumah tetangganya sendiri saat perayaan Hari Raya Iduladha kemarin.

Kini, Gareng ditahan dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat, Senin (3-7-2023).

Ade Febriani (28), pemilik rumah di Jalan Panglima Polim, Gang Mawar 1, Kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung itu mengalami kerugian sebesar Rp11 juta akibat peristiwa tersebut.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mengatakan, kronologi kejadian pembobolan rumah korban bermula saat pemiliknya sedang menunaikan salat Iduladha.

"Pada hari Kamis, 29 Juni 2023 sekira pukul 10.30 Wib. Awalnya pelapor dan keluarganya sedang melaksanakan salat Iduladha dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dengan memanjat pagar," kata Kapolsek saat jumpa pers di mapolsek, pengungkapan kasus pembobolan rumah, Senin (3-7).

Kemudian, setelah korban pulang salat mendapati pintu belakang rumahnya telah rusak dan mengecek tabungannya dalam keadaan terbuka.

"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp11 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke polsek," terangnya.

"Menanggapi laporan itu, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Sabtu (1-7-2023) malam, dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 ribu, dari sisi uang curian," lanjut dia.

Lebih lanjut, Mujiono menjelaskan, uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.

"Dari keterangan pelaku, uang tersebut digunakan bermain judi online dan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kasus ini masih terus kami kembangkan," ungkap Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku harus menginap di hotel prodeo (lembaga pemasyarakatan) serta dikenakan pasal terhadap tersangka adalah pasal 363 KUHP pidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos