Perkara GKKD, Wawan Mengaku Jadi Korban Kedzaliman dan Dikriminalisasi

img
Terdakwa Wawan Kurniawan menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Bandarlampung dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan).

MOMENTUM, Bandarlampung--Persidangan Ketu Rt Wawan Kurniawan terus bergulir, kali ini dia menyampaikan pembelaannya setelah dituntut jaksa empat bulan penjara.

Sebelumnya, RT Wawan Kurniawan yang viral lantaran aksinya yang membubarkan kegiatan ibadah umat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dituntut oleh Jaksa empat bulan kurungan penjara, pada Selasa (11-7-2023) lalu.

Terdakwa Wawan Kurniawan membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa di depan Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (18-7-2023).

"Majelis hakim, jaksa dan penasihat hukum, perkenankan saya memberikan sedikit pembelaan terhadap diri saya terhadap suatu kejadian di hari Minggu, 19 Februari 2023 beberapa waktu yang lalu," kata Wawan membacakan pledoi, Selasa (18-7).

"Berdasarkan pemahaman saya dan akal sehat saya waktu itu adanya kekhawatiran dalam diri saya sebagai ketua RT, apabila saya tidak menghentikan kegiatan di gedung yang belum ada izin itu akan terjadi amuk massa seperti kejadian sebelumnya," lanjut dia.

Sebab, dia menjelaskan, pernah terjadi keributan di tempat tersebut. Selain itu, dia melakukan tindakan itu karena dihubungi warganya.

"Pemahaman saya saat itu merasa telah melakukan penyelamatan sekelompok orang dari potensi terjadinya amuk massa. Bahwa saya tidak mengetahui apabila kepedulian dan pemahaman saya yang dangkal tersebut justru berbuah sesuatu yang kontradiktif dari harapan saya dalam ikut menjaga cipta kondisi dan turut menjaga kerukunan antarumat beragama," katanya.

Dia berharap, majelis hakim mengambil putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik jajaran Direskrimum Polda Lampung, dia nilai telah bertindak zolim dan lalim serta mengkrimanalisasi dirinya.

"Karena hanya untuk memenuhi keinginan sekelompok orang yang berkeinginan atau bertujuan mendirikan tempat ibadah berupa gereja yang telah mengalami beberapa kali penolakan dari warga kelurahan Rajabasa Jaya sejak tujuh tahun silam sehingga harus saya yang menjadi korbannya hanya untuk mencoba mencari kebenaran hukum atas permasalahan yang dihadapi mereka jemaat GKKD," jelasnya.

Wawan berjanji akan bersikap lebih arif dan bijaksana dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua RT.

"Dengan mengutip sebuah dalil: lebih baik memaafkan dari pada menghukum orang yang tidak bersalah. Semoga Yang Mulia Majelis Hakim selalu dalam lindungan-Nya dengan penuh keberkahan," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos