PKPU Kampanye Tak Atur Sanksi, KPU Lampung Sebut Hasil Harmonisasi

img
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menjelaskan kenapa tidak ada sanksi ihwal pelanggaran kampanye di Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pemilu.

Diketahui KPU telah mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu). PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu ditetapkan pada Jumat (14-7-2023) lalu dan diundangkan pada Senin (17-7-2023).

Dalam salinan yang beredar, PKPU 15/2023 ini berisi 57 halaman yang memuat 85 pasal, di mana di dalamnya tidak mengatur soal pelanggaran kampanye terutama tentang curi start kampanye.

"KPU RI kan sudah menyampaikan ini ya yaitu pak August Melasz, jadi memang di peraturan KPU ini tidak mengatur sanksi. Karena sanksi kan sudah diatur jelas di undang-undang 7/2017 dan domainnya di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Bukan berarti tidak ada sanksi," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Selasa (25-7-2023).

Dia mengatakan, keputusan tidak dimaktubkannya sanksi pada PKPU merupakan hasil dari harmonisasi (penyesuaian) antara KPU dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sehingga sanksi-sanksi itu tidak dimasukan dalam PKPU karena memang hasil harmonisasi," ujarnya.

Menyoal waktu kampanye yang lebih singkat dari pada pemilihan umum sebelumnya, Erwan menyampaikan sebagai penyelenggara pihaknya akan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan.

"Kalau kami sebagai penyelenggara pemilu di provinsi ini akan kita laksanakan kewajiban kita terkait pelaksanaan kampanye yang sudah ditetapkan. Misalnya memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK)," jelasnya.

"Pertimbangan KPU RI juga 75 hari itu waktu yang efektif, karena setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada 3 November. Lalu 25 hari berikutnya pada tanggal 28 November hingga 10 Februari dilaksanakannya kampanye," ucapnya mengimbuhkan.

Jadi, lanjut dia, memang masa kampanye yang dilaksanakan itu seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan debat calon presiden dan wakil presiden.

Ia menuturkan, pihaknya juga akan mensosialisasikan isi dari PKPU 15/2023 kepada peserta pemilu, stakeholders dan awak media.

Sementara, pengamat politik dan akademisi Universitas Lampung (Unila) Budiyono mengatakan seharusnya aturan sanksi pelanggaran pemilu juga termaktub di PKPU.

"Menurut saya harus ada sanksi ya, karena ketika para caleg atau calon presiden melanggar aturan atau pedoman dari pada mekanisme tahapan kampanye itu ada sanksinya," kata Budiyono.

"Kalau suatu aturan tidak ada sanskinya, terutama sanksi administratif ya buat apa membuat aturan," imbuhnya.

Sehingga, jelasnya, para peserta pemilu akan melakukan pelanggaran.

"Yang diberikan sanksi aja melakukan pelanggaran, apalagi tidak diberikan sanksi," tutupnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos