Kasus Penganiayaan Asisten Rumah Tangga Dilimpahkan ke Kejaksaan

img
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra.

MOMENTUM,Bandarlampung--Kasus penganiyaan dua asistem rumah tangga (ART) masuk tahap II. Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan dari hasil penyidikan pihaknya, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Pelimpahan berkas perkara penganiayaan dua ART sudah diserahkan, Senin (24-7). Dari hasil penyidikan kami, berkas itu ditetapkan lengkap oleh Kejari Bandarlampung," katanya kepada wartawan di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (25-7-2023).

Kemudian, Dennis menjelaskan bahwa barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung.

"Jadi kemarin berkas perkara itu sudah kami limpahkan, baik tersangka dan barang bukti kepada Kejari. Jadi kasus itu sudah dinyatakan lengkap dan cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penuntutan oleh Jaksa," jelasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Bandarlampung Rio Irawan membenarkan pelimpahan berkas perkara dua tersangka dugaan penganiayaan ART ke Kejari Bandarlampung.

"Iya benar kemarin, Senin (24-7) Penyidik Polresta Bandarlampung sudah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka ke Kejari," kata Rio saat dihubungi harianmomentum.com, Rabu (26-7-2023)

Kemudian, dia menjelaskan, penyerahan berkas tahap II terhadap dua tersangka ibu dan anak perempuannya, S alias Oma (60) dan SE (35) kemarin, serta dilakukan penahanan.

"Dua tersangka ditahan di Kejari, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan surat dakwaan," jelasnya.

Dikonfirmasi, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk berkas perkara dua tersangka itu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, dia menjelaskan secepatnya.

"Iya secepatnya akan kami limpahkan ke PN Tanjungkarang, karena dakwaannya sedang disusun oleh Jaksa," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang nenek berusia 60 tahun berinisial S alias O dan anak perempuannya, SE, 35 tahun ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandarlampung lantaran diduga telah menganiaya dua ART.

Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, kedua tersangka terbukti melakukan kekerasan fisik kepada DL (23) dan DDL (15) di rumah tersangka S di Lingkungan I, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

Diketahui, terhadap dua tersangka dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Kekerasan Dalam Rumah (KDRT) serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos