Diduga Bunuh Diri, Ternyata Pria di Lampung Ini Dibunuh Ayah dan Kakak Kandung

img
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto dan jajaran saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Suhaibi (31) warga Jalan Pekon Ampay, Telukbetung Timur, Bandarlampung yang diduga bunuh diri ternyata tewas ditangan ayah dan kakak kandungnya sendiri. 

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, polisi mendapat laporan dari ayah korban, SR (60) dan kakaknya TR (34), Minggu (23-7-2023), tentang anaknya, Suhaibi ditemukan tewas di kamarnya diduga bunuh diri.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari keluarga korban, bahwa terjadi peristiwa bunuh diri, dari informasi tersebut personil kami mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan segala barang bukti," kata Ino saat jumpa pers di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (25-7-2023). 

Dijelaskan Ino, saat polisi melakukan pendalaman, ditambah lagi dari hasil visum oleh dokter ada perbedaan informasi yang mereka dapatkan. 

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terdapat lah informasi-informasi yang sangat berguna bagi kami, kami kembangkan dan kami simpulkan bahwasanya ini bukan kasus bunuh diri. Tetapi kasus pembunuhan," ungkapnya. 

Dia menambahkan, dari hasil keterangan saksi dan hasil visum dokter didapatkan yang pertama adalah orang tuanya berinisial SR (60) dan kakaknya berinisial TR (34). 

"Dua pelaku ini sudah ditetapkan tersangka, saat ini sudah kami lakukan penahanan,kami juga amankan barang bukti berupa dua bilah pisau," katanya. 

Masih kata Ino, peristiwa pembunuhan itu dipicu karena korban lebih dulu menyerang keduanya menggunakan pisau dapur.

"Awal peristiwa pembunuhan ini dipicu karena korban mengamuk di rumah orang tuanya, dia (korban) juga membawa pisau. Kemudian kakak korban ini mencoba menenangkannya, namun malah diserang oleh korban," jelas dia. 

Dilanjutkan Ino, saat akan diserang oleh korban, kakak kandungnya berlari keluar rumah.

"Kakaknya ke luar rumah karena korban menyerangnya menggunakan pisau. Kemudian ayah mereka melihatnya, mencoba melerai keributan itu. Sebelumnya ayah korban telah mempersiapkan pisau juga yang ditujukan untuk mengantisipasi serangan korban," jelasnya. 

Namun, ketika ayah korban mencoba melerai keributan antara kedua anaknya, sang ayah malah diserang oleh korban.

"Saat ingin melerai ini, dia (korban) malah menyerang ayahnya, melihat hal itu kakak korban masuk lagi ke dalam rumah dengan tujuan untuk melindungi ayahnya dengan cara memegangi korban. Namun sayang, korban yang terus berontak akhirnya ditusuk pisau oleh ayahnya hingga mengenai leher korban," ungkapnya.

Dari perbuatan dua tersangka itu, mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos