Diduga Diintimidasi Pengawal Bupati Lamsel, Wartawan Lampung TV Lapor Polresta

img
Diyon Saputra, Wartawan Lampung TV menunjukkan surat pengaduan dari Polresta Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Wartawan Lampung TV, Diyon Saputra melaporkan dugaan intimidasi pengawal bupati Lampung Selatan ke Polresta Bandarlampung.

Laporan itu dilakukan terkait dugaan diintimidasi oleh pengawal bupati Lampung Selatan saat meliput persidangan perkara tipu gelap proyek dan janji jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis (27-7-2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi pengancaman dan intimidasi itu telah dilaporkan Diyon ke Polresta Bandarlampung dengan nomor laporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung, Kamis (27-7) malam. 

Baca Juga: Akan Liput Sidang Perkara Tipu Gelap, Wartawan Diduga Diintimidasi Pengawal Bupati Lamsel

Diyon melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 terhadap dua Orang tidak dikenal (OTK) yang mengancam dan menghalanginya meliput sidang.

Dugaan intimidasi itu dialami Diyon saat hendak meliput Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Istri Winarni, yang dipanggil sebagai saksi perkara penipuan bermodus proyek serta janji jabatan di kabupaten tersebut.

Diyon mengatakan aksi itu dialaminya saat meliput sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan atas nama terdakwa Akbar Bintang Putranto.

"Saksi sidang lanjutan tadi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya," kata Diyon, Jumat (28-7-2023).

Dia menceritakan ketika hendak mengambil video datang dua orang laki-laki ke tempat duduknya. "Satu orang berperawakan tinggi besar memakai kaus kerah warna putih dan seorang lainnya mengenakan kaus warna abu-abu. Kedua orang itu langsung memegang tangan saya dan melarang merekam," ujar dia.

Tak hanya itu, keduanya mengancam dan mengajak keluar gedung pengadilan. "Bro ayo keluar, lu laki kan," kata Diyon menirukan ajakan bernada mengancam itu.

Diyon mengatakan kedua laki-laki itu sempat menjauhinya saat majelis hakim menegur keributan di ruang sidang.

Lantaran merasa tidak nyaman, Diyon pun keluar dari ruang sidang dengan diikuti kedua orang itu.

"Kata dia (pengawal.red), bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok," kata Diyon menirukan perkataan salah satu Pengawal tersebut. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan telah mengetahui adanya laporan tersebut. "Sudah kita terima laporannya dan saat ini sedang pemeriksaan saksi-saksi," kata Dennis.

Diketahui, pada persidangan lanjutan perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek dan janji jabatan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), kali ini Jaksa menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Di antaranya, Nanang Ermanto Bupati Lamsel, Winarni istri Nanang, dan dua saksi lainnya yakni Jhoni Tamin serta Tirta.

Keempatnya dipanggil ke PN Tanjungkarang oleh Jaksa, guna memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, dalam perkara yang menjerat terdakwa Akbar Bintang Putranto.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos