Akan Liput Sidang Perkara Tipu Gelap, Wartawan Diduga Diintimidasi Pengawal Bupati Lamsel

img
Diyon, wartawan Lampung TV.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah pria mengintimidasi wartawan ketika meliput sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap proyek dan janji jabatan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (27-7-2023).

Dalam persidangan tersebut, Bupati Lamsel, Nanang Ermanto beserta istrinya, Winarni dihadirkan menjadi saksi.

Intimidasi tersebut dialami oleh Diyon, wartawan Lampung TV. Saat itu, dia ingin mengambil video Bupati Lamsel ketika akan mengikuti proses persidangan.

Kemudian, dua orang pria yang diduga pengawal Nanang mendatangi tempat duduk Diyon.

Kedua pria itu kemudian memegangi tangan Diyon dan melarang merekam gambar serta meminta dia berduel di luar gedung persidangan.

"Bro ayo keluar, lu laki kan," kata Diyon menirukan perkataan salah satu pria tersebut.

Aksi intimidasi itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan.

Tidak sampai di situ, aksi intimidasi kembali terjadi ketika salah satu pria tadi kembali mendatangi Diyon.

Dia mengatakan, ciri-ciri pria tersebut mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut sedikit cepak.

"Bukan cuma di dalam ruang sidang, tadi waktu keluar saya dihampiri oknum tadi. Salah satunya mendatangi saya mau ambil kamera dan minta gambar dihapus,” ucap Diyon.

Atas kejadian yang dialaminya tersebut, dia berencana melaporkannya ke Polresta Bandarlampung, dengan sangkaan pelanggaran Undang-undang Pers, serta ancaman dengan kekerasan.

Diketahui, pada persidangan lanjutan perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek dan janji jabatan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), kali ini Jaksa menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Di antaranya, Nanang Ermanto Bupati Lamsel, Winarni istri Nanang, dan dua saksi lainnya yakni Jhoni Tamin serta Tirta.

Keempatnya dipanggil ke PN Tanjungkarang oleh Jaksa, guna memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, dalam perkara yang menjerat terdakwa Akbar Bintang Putranto. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos