Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah

img
Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Rio Irawan P Halim. Dok Momentum

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2018 dan 2020 merugikan negara sekitar Rp400 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Rio Irawan P Halim menyebutkan kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit Pengawasan Keuangan Perwakilan (BPKP) Lampung.

Menurut dia, penyidikan perkara tersebut sempat terhambat karena menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. "Tidak ada kendala dalam perkara itu. Hanya kemarin itu menunggu audit dari BPKP. Sudah diaudit. Kerugian negara jumlahnya sekitar Rp400 juta," kata Rio kepada harianmomentum.com, Rabu (2-8-2023).

Dia menyampaikan, modus yang digunakan pada perkara itu adalah pengadaan kontainer sampah di DLH Kota Bandarlampung yang tidak sesuai spesifikasi.

"Modusnya pengadaan kontainer sampah, jadi kontainernya itu tidak sesuai spesifikasi, disitu terdapat selisih kerugian negara," ungkapnya.

Ditanya soal potensi penetapan tersangka dari unsur mana saja pada perkara itu, dia menyampaikan bahwa dari yang melakukan pengadaan proyek tersebut.

"Untuk penetapan tersangka ya orang-orang di Dinas itu lah, sama penyedianya," bebernya.

Dia menyampaikan, dari perkara tersebut belum ada yang melakukan pembayaran uang kerugian negara. "Dari nilai yang keluar hasil audit BPKP belum ada yang mengembalikan uang kerugian negara," jelas dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sudah sebanyak 38 saksi yang diperiksa oleh Kejari Bandarlampung.

"Ada 38 saksi yang sudah kita periksa, itu ada dari unsur DLH, penjabat pelaksanaan kegiatan tersebut, saksi ahli BPKP dan dari penyedianya," ungkap dia.

Terkait penetapan tersangka, Rio menyampaikan, saat ini pihaknya masih menanti surat perintah penunjukan saksi ahli dari BPKP.

"Kalau sudah keluar itu, kita akan lakukan pemeriksaan dan ekspos penetapan tersangkanya, sekarang tahapannya lagi mempersiapkan saksi ahli," terangnya.

Meski demikian, dia belum bisa memastikan batasan waktu selesainya pemeriksaan saksi.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik Kejari Bandarlampung sebelumnya, telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan kontainer di beberapa tempat pembuangan sampah di Bandarlampung.  (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos