Sidang Korupsi Retribusi Sampah, Terdakwa: Ada Uang Koordinasi untuk Kejari

img
Terdakwa Haris Fadillah (peci hitam) saat menjalani sidang dugaan korupsi retribusi sampah DLH, di PN Tanjungkarang. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM,Bandarlampung--Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.

Sidang pada Rabu 2 Agustus 2023, agendanya ketiga terdakwa saling bersaksi atas kasus yang menjerat mereka. Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Haris Fadilla menjadi orang pertama yang diperiksa untuk melanjutkan kesaksiannya pada sidang sebelumnya yang sempat tertunda.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim bertanya terkait asal uang yang diserahkan ke Kejari Bandarlampung.

"Tau gak kalo itu uang hasil dari retribusi sampah, jangan pura-pura bodoh pak, saudara ini eselon tiga," tanya Majelis Hakim, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung.

Kemudian, Haris Fadillah mengakui bahwa uang Rp5 juta tersebut dia terima dari saksi Karim yang merupakan koordinator penagih retribusi 20 UPT di Bandarlampung.

Saat ditanya hakim, uang tersebut diserahkan ke siapa saja, Haris mengaku uang tersebut dibagikan kepada tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Yaitu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasi Intel, dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus).

"Tapi saya kasihnya ke satu orang, saya kasih ke kasi Datun," ujar Haris.

Saat ditanya Hakim Lingga penyerahan uang tersebut atas perintah siapa, Haris mengatakan hal itu atas perintah Sahriwansah. "Perintah Pak Sahriwansah langsung, secara lisan," kata Haris.

Hakim kemudian menanyakan Haris terkait tujuan penyerahan ke Pejabat kejaksaan tersebut.

"Uang untuk kejaksaan kan suruh pak Sahriwansah, katanya uang koordinasi, maksud dari koordinasi itu seperti apa, motifnya apa, ini akan menimbulkan asumsi publik," tanya Hakim Lingga.

Mendengar hal tersebut, Haris Fadillah pun hanya terdiam dan tak mampu menjawab pertanyaan hakim.

Kemudian, hakim kembali mencecar dan mengulangi pertanyaan terkait uang koordinasi yang dimaksud.

"Saya tidak tahu yang mulia, saya cuma disuruh nganter duit aja," jawab Haris.

Sebelumnya, pada Kamis (27-7-2023) di ruang sidang PN Tanjungkarang, Haris Fadillah mengaku menyerahkan sejumlah uang ke pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Dari pengakuan saksi Haris, uang yang diserahkan ke Kejari tersebut adalah senilai Rp5 juta.

Uang tersebut dia serahkan atas perintah Sahriwansah sebagai bentuk koordinasi dengan Kejaksaan.

Uang itu diakui oleh Haris Fadillah berasal dari uang retribusi sampah yang diterimanya dari saksi Karim selaku penagih retribusi.

Selanjutnya uang senilai Rp5 juta tersebut atas perintah Sahriwansah diserahkan ke tiga pejabat di Kejari Bandarlampung, diantaranya kepada Kepala Seksi (Kasi), Datun, Pidsus dan Intelijen.

Uang tersebut diserahkan dalam kurun waktu Januari 2020 sampai Juli 2021.

Sementara itu, Sahriwansah membantah pernyataan yang diucapkan Haris Fadillah ihwal penyerahan uang koordinasi ke Kejari.
 
"Tidak ada, saya tidak perintahkan untuk memberikan uang koordinasi itu, karena Karim (Kepala UPT) kasih masukan perlu ada koordinasi ke Kejari, jadi saya suruh Haris Fadillah untuk Koordinasi ke Kejari, " ucap Sahriwansah.

Namun, Haris Fadillah tetap pada kesaksiannya bahwa yang menyuruh menyerahkan uang koordinasi ke Kejari itu adalah Sahriwansah. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos