Majelis Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Wawan Ditunda

img
Terdakwa Wawan Kurniawan saat meninggalkan ruang sidang. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang pembacaan vonis hukuman terhadap Wawan Kurniawan, ketua Rukun Tetangga (RT) 12 Rajabasajaya, Bandarlampung ditunda.

Sidang vonis terhadap tersangka pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), semula dijadwalkan pada Selasa 8 Agustus 2023. Namun, dengan alasan Majelis Hakim belum menyelesaikan putusannya.

"Majelis Hakim belum siap karena masih menyelesaikan putusan," kata Hakim Ketua Samsumar Hidayat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung.

Samsumar Hidayat menyampaikan, sidang dengan agenda pembacaan vonis akan dilanjutkan pekan depan. "Sidang kembali digelar pekan depan, pada 15 Agustus 2023," ucap Samsumar.

Sementara itu, di luar ruang persidangan Wawan Kurniawan berharap kepada Majelis Hakim memberikan vonis bebas.

"Ya pribadi keinginannya bebas murni," kata Wawan kepada wartawan di PN Tanjungkarang, Selasa (8-8).

Wawan mengaku, dia tidak bersalah karena aksi itu dilakukan bentuk tanggungjawabnya sebagai ketua RT untuk menjaga kondusifitas wilayahnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Wawan Kurniawan, Abdullah Fadri Auli mengatakan, ditundanya sidang Wawan karena majelis hakim belum siap dengan putusan.

"Ya majelis hakim belum sepakat terhadap kesimpulan yang akan dia ambil, sehingga hakim butuh waktu satu minggu lagi," kata Abdullah Fadri Auli.

Fadri optimis Wawan akan divonis bebas. "Ya menurut kami selaku kuasa hukum dakwaan jaksa itu tidak terbukti," tandasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), terdakwa Wawan Kurniawan dituntut hukuman empat bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa 11 Juli 2023.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat.  Kaldera meminta majelis hakim menghukum terdakwa empat bulan penjara karena terbukti melakukan tindakan melawan hukum seeperti diatur dalam Pasal 167 KUHPidana.

"Terdakwa Wawan Kurniawan secara sah melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, ataupun secara melawan hukum berada di situ, yang atas permintaan dari atau atas nama dari pihak yang berhak tidak pergi dengan segera," kata Kaldera membacakan surat tuntutan.

Kemudian, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Jaksa juga menilai hal yang meringankan terdakwa. Yaitu, sopan di dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan terdakwa mengakui kekeliruannya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment