Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Serahkan Uang ke Kejaksaan

img
Alfi Feryando Kuasa Hukum terdakwa Haris Fadillah saat menyerahkan uang kerugian negara ke Kejari Bandarlampung. Ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Haris Fadillah, terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, mengembalikan uang negara yang diduga sempat dikorupsi.

Uang senilai Rp11 juta itu diserahkan melalui Kuasa Hukum Haris Fadillah, Alfi Feryando ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung pada Selasa (8-8-2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Bandarlampung Rio Irawan menjelaskan, uang Rp11 juta tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hasan Basri dan Miryando Eka Putra.

"Uang tersebut disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Bandarlampung di tempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandarlampung," jelas Rio.

Diketahui, terdakwa Haris Fadillah juga pernah mengembalikan kerugian negara. Sampai hari ini total yang dikembalikan Rp88 juta.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021 ini, negara diperkirakan mengalami kerugian senilai total Rp6,9 miliar (Rp6.925.815.000).

Sebagian telah dipulangkan dengan cara dititipkan melalui rekening penampungan Kejaksaan.

Mantan kepala DLH Bandarlampung, Sahriwansah juga telah mengembalikan sebanyak Rp2,6 miliar (Rp2.695.200.000).

Kemudian, beberapa UPT di Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung juga mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp586,75 juta.

Selain itu, Terdakwa Hayati juga telah mencicil pengembalian negara sebesar Rp108 juta melalui rekening penampungan Kejaksaan Negeri Bandarlampung. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos