MOMENTUM, Jakarta -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi selama periode 2019 hingga 2025.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, rekening yang digunakan tidak hanya atas nama para pelaku. Sebagian rekening bahkan milik office boy, cleaning service, keluarga, hingga kerabat.
"Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, para pelaku sengaja menggunakan rekening pihak lain untuk menyembunyikan jejak transaksi.
"Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya.
Temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan PPATK. Hasilnya menunjukkan adanya pola penggunaan rekening nominee untuk menampung uang hasil pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal WNA.
KPK menduga dana tersebut berasal dari pembayaran yang dilakukan biro jasa maupun WNA yang mengurus dokumen keimigrasian. Uang kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang terlibat sesuai pembagian yang telah ditentukan.
Temuan PPATK juga menunjukkan upaya penyamaran transaksi dilakukan secara terstruktur. Selain menggunakan rekening keluarga dan kerabat, sejumlah pelaku diduga memanfaatkan rekening milik pegawai nonstruktural agar aliran dana tidak mudah terdeteksi.
KPK menilai pola tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan.
Temuan 96 rekening itu menjadi salah satu bukti penting dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyidik kini masih menelusuri seluruh aliran dana. KPK juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil pemerasan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun. (**)
Editor: Muhammad Furqon
