MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pria berinisial ES (43), warga Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, menjadi sasaran amuk massa setelah diduga mencuri sepeda motor milik jamaah di halaman Masjid Baitul Muslim, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (5/6/2026) malam.
Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB saat jamaah tengah melaksanakan salat Isya. Sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BE 5250 UI milik Sukirno, warga Pekon Kediri, saat itu diparkir di halaman masjid dan digunakan oleh kerabatnya untuk beribadah.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, dugaan pencurian terungkap ketika korban melihat sepeda motornya dikendarai seseorang yang tidak dikenalnya keluar dari area masjid.
"Terduga pelaku yang diamankan berinisial ES (43), warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung," kata Sugiyanto, Sabtu (6/6/2026).
Menyadari motornya diduga dibawa kabur, korban langsung melakukan pengejaran. Pelarian ES berakhir di kawasan Pasar Yogyakarta, Gadingrejo.
Saat hendak diamankan, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan ikut melakukan pengejaran.
Tak lama kemudian, ES berhasil ditangkap warga. Dalam insiden itu, terduga pelaku mengalami sejumlah luka akibat menjadi sasaran amuk massa.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengevakuasi ES dari kerumunan warga. Selanjutnya, ia dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani perawatan. Setelah kondisinya memungkinkan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sugiyanto.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sepeda motor milik korban yang rumah kuncinya dalam kondisi rusak. Polisi juga menyita dua mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan ES dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat," kata Sugiyanto.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, ES diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
"Yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus serupa dan sudah dua kali menjalani pidana penjara," ujarnya.
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan identitas lain oleh terduga pelaku. Berdasarkan penyelidikan awal, ES diduga pernah menggunakan identitas berbeda dengan inisial G dan tercatat sebagai warga Kabupaten Mesuji.
Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara. ES dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(**)
Editor: Muhammad Furqon
