Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Lonjakan Hartanya Jadi Sorotan

img
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Di tengah rencananya mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), lonjakan harta mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya ikut menjadi sorotan. Dalam setahun, kekayaannya tercatat meningkat sekitar Rp12 miliar atau lebih dari 14 kali lipat.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sony melaporkan total kekayaan sebesar Rp906 juta pada 2024. Setahun kemudian, nilai hartanya melonjak menjadi Rp12,98 miliar.

Artinya, terjadi penambahan kekayaan sekitar Rp12,08 miliar dalam kurun satu tahun.

Kenaikan terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan. Dalam laporan terbaru, Sony tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan di Bandung, Sumedang, dan Purwakarta. Nilainya mencapai sekitar Rp10,07 miliar.

Selain itu, ia melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp250 juta. Kas dan setara kas yang dimiliki mencapai sekitar Rp1,84 miliar. Dalam laporan tersebut tidak tercantum utang.

Lonjakan harta itu menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Sony tidak sendiri. Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Di tengah proses penyidikan, Sony menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti.

Menurut Krisna, kliennya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Komitmen itu bahkan disebut sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sony juga dikabarkan siap membuka informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Meski demikian, kenaikan harta yang tercatat dalam LHKPN tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. LHKPN merupakan instrumen pelaporan kekayaan penyelenggara negara yang dapat mencakup penghasilan, investasi, hibah, warisan, maupun sumber sah lainnya.

Namun, besarnya lonjakan kekayaan dalam waktu singkat dan status Sony sebagai tersangka membuat data tersebut kini menjadi salah satu sorotan publik seiring berjalannya proses hukum kasus MBG. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos