MOMENTUM, Jakarta -- Untuk membagi uang hasil korupsi senilai Rp145,5 miliar, para pelaku dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi diduga menggunakan kode-kode khusus seperti "malaikat", "vokalis", "gitaris", hingga "backing vocal" guna menyamarkan jatah masing-masing penerima.
Praktik tersebut terungkap dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penggunaan kode-kode tersebut menjadi bagian dari praktik korupsi yang berlangsung secara sistemik dan melibatkan sejumlah pejabat dari tingkat pusat hingga daerah.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut KPK, praktik tersebut bermula saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Dugaan permintaan setoran disampaikan melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra yang kemudian diteruskan kepada pejabat di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari pemohon izin tinggal.
Dalam pelaksanaannya, muncul istilah "setiap klik ada harganya" yang menggambarkan adanya pungutan pada setiap tahapan pengurusan dokumen.
KPK mengungkap, modus yang digunakan adalah mempersulit proses pengajuan izin tinggal WNA. Permohonan yang diajukan melalui biro jasa berulang kali ditolak hingga pemohon dipaksa membayar biaya tambahan agar dokumennya dapat diproses.
Biaya tidak resmi tersebut dipungut mulai dari tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah hingga proses lanjutan di Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Untuk menyamarkan pembagian hasil korupsi, para pelaku menggunakan kode-kode tertentu seperti "malaikat", "vokalis", "gitaris", dan "backing vocal" sebagai penanda jatah masing-masing pihak.
Setyo mengatakan, sebagian uang hasil pemerasan itu digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing yang diduga menjadi sarana pencucian uang.
KPK juga menemukan adanya penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi. Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019-2025.
“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” ujar Setyo.
Menurut dia, para pelaku sengaja tidak menggunakan rekening pribadi agar aliran dana hasil kejahatan sulit dilacak.
“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain,” katanya.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah terungkap di sektor pelayanan keimigrasian karena melibatkan pejabat pusat, jaringan pelaksana di berbagai daerah, serta aliran dana yang berlangsung selama bertahun-tahun. (**)
Editor: Muhammad Furqon
