Tragedi Az Zahra, Pemasang Lift Jadi Tersangka 

img
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Dennis Arya Putra

MOMENTUM, Bandarlampung-- Satreskrim Polresta Bandarlampug menetapkan Rahmat (RT), pemasang dan pengadaan lift barang sebagai tersangka tragedi di Sekolah Az Zahra.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan dari hasil analisis Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Ahli dari Institut Teknologi Sumatera (Itera). 

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan Rahmat sebagai tersangka karena kelalaiannya hingga menyebabkan tujuh korban meninggal dunia dan dua luka berat," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Komisaris Dennis Arya Putra, kepada wartawan, Kamis (10-8-2023). 

Dennis menjelaskan, Rahmat bukanlah vendor maupun pemborong proyek di sekolah tersebut. 

"Berdasarkan dari hasil penyelidikan tersangka ini bukanlah konsultan dan pengawas proyek tersebut, tetapi dia yang berperan sebagai pemasang dan pengadaan lift untuk menunjang pekerjaan di Azzahra," jelas Dennis. 

"Ada beberapa teknikal error yang dilakukan tersangka pada lift tersebut, sehingga tidak sesuai dengan standar operasional dan kompetensi sehingga mengalami kecelakaan," lanjutnya. 

Dennis mengatakan, dari hasil Forensik Polda Sumsel dan Ahli Itera lift tersebut tidak layak difungsikan untuk pengangkut barang maupun manusia. 

"Sehingga daya angkat lift tersebut, tidak layak untuk digunakan mengangkut barang maupun manusia," ungkap dia. 

Dennis menyampaikan, Satreskrim Polresta akan mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. 

"Secara objektif kita akan gali lagi dari tersangka ini, pertanggungjawaban dan apa saja rangkaian peristiwanya, sehingga kita bisa meyakinkan bahwa ada orang-orang yang harus bertanggungjawab, sesuai dengan hukum yang berlaku," bebernya. 

Dari kelalaian tersangka tersebut, Dennis menjelaskan bahwa Rahmat terancam pidana penjara paling lama enam tahun. 

"Dari peristiwa tersebut, tersangka dikenakan Pasal 9 UU RI nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Juncto 186 Permenaker NO 8 Tahun 2020 atau pasal 186 Juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 13 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancaman tertinggi enam tahun penjara," pungkasnya.(**(






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos