Korupsi Retribusi Sampah, Haris Fadillah Dituntut Tiga Setengah Tahun Penjara

img
Terdakwa Haris Fadillah saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. Foto Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Haris Fadillah, terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung dituntut tiga tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Supriyadi, di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (11-8-2023).

Jaksa menilai Haris Fadillah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Karena itu, Jaksa Endang meminta Majelis Hakim menghukum Haris Fadilah dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Ditamah dengan hukuman denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Tidak hanya itu. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp717 juta subsider satu tahun dan sembilan bulan.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Jaksa Endang.

Sementara, terdakwa Haris Fadillah dan tim Kuasa Hukumnya akan mengajukan peldoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa tersebut.

"Kami tim Kuasa Hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis Yang Mulia," ujar Endri Ardiansyah, Kuasa Hukum Haris Fadillah.

Pembacaan peldoi atas tuntutan terdakwa Haris Fadillah tersebut akan digelar pekan depan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampug, Jumat (18-8-2023).

Diketahui, pada perkara tersebut telah menyeret tiga terdakwa yakni, mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati. Ketiganya telah merugikan negara sebanyak Rp6,9 miliar. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos