MOMENTUM, Pringsewu--Polsek Sukoharjo menangkap dua tersangka pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Keduanya, BD (43) dan MF (47) merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Mereka diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor dan tabung elpiji.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menuturkan, kedua tersangka pencurian itu ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu 12 Agustus 2023. "Tersangka BD diringkus saat melintas di jalan raya Pekon/Desa Sukoharjo 1 pada pukul 20.00 Wib, sedangkan tersangka MF ditangkap dirumahnya berselang dua jam kemudian," kata dia mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (14-8-2023).
Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian satu unit motor Yamaha Vega-R BE 5525 UW dan satu tabung elpiji 3 kilogram di rumah korban Muslik (52) Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo.
Pencurian itu terjadi pada Minggu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 Wib. "Pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah mendongkel jendela menggunakan obeng lalu mengambil sepeda motor yang ada di ruang belakang, dan tabung gas dari ruang dapur," jelas Kapolsek Sukoharjo.
Polisi juga mendapatkan kembali sepeda motor dan tabung gas milik korban yang hilang karena belum sempat dijual oleh para pelaku."Kami juga menyita barang bukti obeng yang dipergunakan saat melakukan aksi kriminal,"ujarnya.
Iptu Poltak menuturkan, dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan ini nekat mencuri lantaran butuh uang untuk menyambung hidup keluarganya.
Kapolsek menambahkan, selain perkara ini, kedua tersangka juga diduga telah melakukan aksi pencurian di satu TKP lain yang juga berada diwilayah hukum Polsek Sukoharjo.
"Sementara ini baru dua TKP yang sudah terungkap, namun masih akan terus kita kembangkan lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Dalam proses hukum kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)
Editor: Agus Setyawan