MOMENTUM, Panaragan -- Seorang ayah di Tulangbawang Barat (Tubaba) tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pebuatan tak beradab ini dilakukan berulang kali sejak 2022.
Polres Tulangbawang Barat, mengamankan SY, 40 tahun, warga Kecamatan Gunungterang, Tubaba. Pelaku persetubuhan terhadap anak kandung yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, mengatakan SY ditangkap warga pada 14 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Saudara SY saat di kamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya. Kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT," katanya, Rabu 16 Agustus 2023.
Menurut Dailami, warga mengetahui kejadian tersebut setelah korban menceritakan pencabulan yang dia alami kepada ketua RT setempat. Kemudian, ketua RT bersama warga melakukan pengintaian. Saat pelaku pulang bekerja, kemudian melakukan pancabulan terhadap anaknya, langsung digerebek warga.
"Setelah ditangkap, lalu warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa ke kantor polisi. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Editor: Muhammad Furqon