382 Narapidana Lapas Gunungsugih Dapat Remisi

img
Pemberian remisi terhadap 382 narapidana Lapas Kelas II B Gunungsugih, Lampung Tengah.

MOMENTUM, Gunungsugih --  Narapidana yang menjadi warga binaan Lapas Kelas II B Guunungsugih Lampung Tengah yang mendapat remisi 382 orang.

Penyerahan surat keputusan (SK) remisi Hari Kemerdekaan RI 2023, berlangsung di di Nuwo Balak Gunungsugih pada Kamis 17 Agutus 2023.

Dihadiri Wakil Bupati Lamteng Ardito Wijaya dan forkompinda setempat. Kegiatan pemberian remisi umum secara simbolis ini dihadiri lima narapidana Lapas Gunungsugih.

Kepala Lapas Kelas II B Gunungsugih Suprihadi mengatakan pemberian remisi terhadap narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Warga binaan pemasyarakatan yang mendapat SK remisi umum sebanyak 382. Untuk remisi RU 1 sebanyak 380 dan RU 2 sebanyak dua orang," ujarnya.

Suprihadi menjelaskan, penerima remisi sudah melalui proses penilaian. Antara lain, selalu berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran akan mendapatkan perhatian serta penghargaan tersebut.

"Tentu, bagi warga binaan pemasyarakatan yang selalu berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran pastinya akan diberikan remisi umum sebagai perhatian serta penghargaan kepada mereka. Selain itu juga, pemberian untuk meningkatkan rasa kebangsaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan," kata Suprihadi.

Suprihadi berpesan agar narapidana berperilaku baik dan niatkan dalam hati untuk berubah. Dengan begitu, kesalahan atau kekhilafan yang telah diperbuat tidak terulang kembali. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos