Perampok Bank Arta Kedaton Divonis Enam Tahun

img
Terdakwa Heri Gunawan menjalani sidang vonis. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Heri Gunawan, terdakwa kasus perampokan bersenjata api di Bank Arta Kedaton Makmur, divonis enam tahun penjara.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung dipimpin Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, Senin (21-8-2023).

Majelis Hakim menilai Heri Gunawan bersalah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Heri Gunawan selama enam tahun kurungan penjara," ucap Firman membacakan putusan, Senin (21-8-2023).

Kemudian Hakim juga menyatakan hal yang memberatkan putusan, lantaran akibat yang ditimbulkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain.

Aksi perampokan yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan dua orang mengalami luka hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Atas putusan tersebut, Adiwidya Hunandika, Kuasa Hukum Heri Gunawan menyatakan akan melakukan upaya banding.

"Atas putusan ini, kami merasa hakim kurang tepat dalam mengambil keputusan, oleh karena itu kami akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding," jelas dia. 

Diketahui, kasus perampokan di Bank Arta Kedaton Makmur dilakukan oleh Heri Gunawan,pada Jumat (17-3-2023).

Saat melakukan aksinya, Heri Gunawan menggunakan dua buah senjata api yakni jenis pistol rakitan dan Glock dengan peluru gotri.

Aksi perampokan yang dilakukan oleh Heri Gunawan sendiri menyasar seorang nasabah yang membawa tas berisi uang senilai Rp300 juta.

Beruntung, aksi dari pelaku berhasil digagalkan oleh aksi heroik dari satpam Bank setempat. Namun, aksi pelaku tersebut tetap mengakibatkan tiga orang menjadi korban penembakan brutal pelaku. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos