MOMENTUM, Bandarlampung-- Setalah divonis Majelis Hakim tiga bulan kurangan penjara, Ketua Rukun Tetangga (RT) 12 Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan, mengajukan banding.
Permohonan pengajuan banding tersebut diserahkan Najibullah Fitrani, Kuasa Hukum Wawan Kurniawan, di Pengadilan Negri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Senin (21-8-2023) kemarin.
"Iya benar, terkait perkara atas nama Wawan Kurniawan sudah menyatakan banding," kata Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat kepada wartawan, Selasa (22-8-2023).
Sementara selaku pihak ter banding yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dengan nomor 314/Pid.B/2023/PN Tjk, yaitu Yani Mayasari dan Samsi Thalib.
Sementara itu, Osep Doddi yang juga Kuasa Hukum terdakwa Wawan Kurniawan, mengatakan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa tidak konsisten saat memvonis kliennya.
"Iya mengajukan upaya hukum banding,"katanya.
Menurut Doddy, Wawan Kurniawan tidak bersalah karena hanya menjalankan tugas sebagai ketua RT.
Sebab kegiatan para jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) belum memiliki izin pemerintah setempat.
"Judex facti (Hakim yang memeriksa) tidak konsisten, kontradiktif, salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya, sehingga tidak mencerminkan hukum yang progresif dan kebenaran yang substantif,"katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wawan Kurniawan dinilai Majelis Hakim, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa supaya melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan yang tertuang dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat, membacakan vonis di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (15-8-2023).
Dengan pertimbangan yang memberatkan diantaranya, perbuatan terdakwa melampaui kewenangannya sebagai ketua RT, serta perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungannya.
Sementara dalam pertimbangan meringankannya, Majelis Hakim menyatakan pernah ada mediasi terkait perkara ini, antara terdakwa dan para Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Sementara itu, atas putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, tim Kuasa Hukum terdakwa Wawan Kurniawan menyatakan akan pikir-pikir dulu.
"Kami Tim Kuasa Hukum Wawan, sepakat akan pikir-pikir dulu atas putusan Majelis Hakim," ucap Abdullah Fadri Auli, Kuasa Hukum terdakwa Wawan Kurniawan.(**)
Editor: Agus Setyawan