MOMENTUM, Menggala -- Wartini, warga Kampung Linggai, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang, tak bisa menggarap lahan miliknya karena dikuasai orang lain. Kondisi ini sudah berlangusng sekitar 14 tahun.
Basuki, penasihat hukum Wartini, menjelaskan kliennya tidak bisa menggarap lahan miliknya karena diduga diserobot dan dikuasai orang lain berinisial Bag dan KW.
"Pemilik tanah tersebut almarhum Raswan yang hari ini dikuasakan kepada kuasa ahli waris yakni Saudara Wartini. Yaitu, sebidang tanah pelandangan dengan SHM Nomor 577 Tahun 1982," kata Basuki, Rabu 23 Agustus 2023.
Upaya untuk memperoleh kembali lahan miliknya itu, kata dia, keluarga almarhum Raswanto meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang untuk melakukan cek ploting lokasi tanah untuk memastikan keberadaan tanah.
"(Hasil) cek ploting lahan tersebut diketahui luas tanah milik klien kami seluas 27.500 M². Telah dilakukan dua kali cek. Di atas tanah tersebut hanya milik saudara Raswan," jelasnya.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian. "Kami melaporkan peristiwa ini ke Polres Tulangbawang dengan nomor LP/B-67/III/2023/SPKT/RES TUBA/PLD LPG, tanggal 15 Maret 2023 pelapor a.n. Wartini Binti Raswan," katanya.
Menurut Basuki, pihak kepolisian dan BPN Tulangbawang kemudian melakukan cek floting bersama pada 5 Juli 2023. Diketahui, pihak diduga menyerobot lahan Wartini yaitu Bag, memiliki lahan seluas 17.500 hektare dengan SHM No.281.
"Lahannya bersebelahan dengan milik klien kami. Namun faktanya, selama kurun 14 tahun lebih saudara Bag telah memanfaatkan lahan dengan menanami singkong dengan seolah-olah tanah tersebut milik saudara terlapor," tegasnya.
Namun, setelah cek floting tersebut, kata dia, pada 29 Juli 2023, pihak yang juga menyebot lahan klienya itu yaitu KW justru menancapkan plank kepemilikan. Isinya, mengklaim lahan itu milik KW dengan dasar SHM 279 seluas 19.990 M².
"Langkah dari anak Bag ini merupakan langkah nyata penyerobotan dan upaya untuk menghalang-halangi penyidikan, sehingga seolah-olah ada sengketa kepemilikan," jelasnya.
Selanjutnya dijelaskan, lahan milik Raswan yang diserobot Bag dan KW itu lahan jatah transmigrasi pada 1977. Setiap transmigran mendapatkan lahan garapan berupa kebun seluas 27.500 M² dan 250 M² pekarangan.
Dia menduga, persoalan di atas hanya salah modus mafia tanah. Salah satunya dengan melakukan penyerobotan dan membuat sertipikat tanah ganda.
Karena itu, dia meminta Polres Tulangbawang segera mengusut pihak yang telah menyerobot dan menguasai lahan kliennya. (*)
Editor: Muhammad Furqon