MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menangkap seorang tersangka kejahatan seksual di wilayah hukum setempat.
Tersangka DA (20) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Tersangka DA dijemput paksa polisi saat berada di rumahnya pada Rabu malam (23-8-2023). Penangkapan berdasarkan laporan dan pengaduan ibu korban RT (38), warga Pringsewu karena tidak terima anaknya menjadi korban kejahatan seksual.
Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al Haqqi mewakil Kapolres AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu telah terjadi sejak Mei 2022, setelah keduanya terikat hubungan asmara (pacaran).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku setidaknya sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban yang tak lain pacarnya.
"Tindak asusila itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Agustus 2023," terang Kasat Reskrim, Jumat (25-8-2023).
Menurut dia, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada tempat kos yang ada di Pringsewu dan Gadingrejo serta rumah korban.
"Kejadian itu terjadi setelah tersangka membujuk dan berjanji akan menikahi korban apabila hamil," kata dia.
Sedang terungkapnya kasus tersebut, Al Haqqi menerangkan, setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan tersangka kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.
"Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan itu, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Pelaku persetubuhan DA kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu.
Dalam proses penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
"Tersangka bakal terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Pringsewu.(**)
Editor: Agus Setyawan