Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif Tersangka

img
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. 

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Lalu sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menduduki jabatan saat ini.

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Syarief, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga ompreng tersebut, kata dia, telah ditentukan oleh tersangka dan diduga telah disisipi sejumlah uang yang menjadi fee bagi dirinya sebagai syarat agar pengadaan tersebut mendapat persetujuan.

"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar di-approve atau disetujui," ujar Syarief.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.

Atas perbuatannya, Lalu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan LMI menambah daftar tersangka dalam sengkarut korupsi di Badan Gizi Nasional. Kini total ada 7 tersangka dalam pusaran kasus korupsi BGN, mereka adalah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony

5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)

6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing

7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos