MOMENTUM, Panaragan--Seorang pria SA (20) dari Desa Bangunsari, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara (Lampura) ditangkap polisi di Kota Tanggerang, Provinsi Banten, Sabtu (26-8-2023).
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami menerangkan, penangkapan terhadap SA berdasarkan laporan orang tua korban Andriani Lufia Sari dengan LP/B/176/VIII/2023/SPKT/Polres Tulangbawang Barat/Polda Lampung, 20 Agustus 2023, tentang adanya penculikan anak di bawah umur.
Dari laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres setempat yang dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Yelva Desembri bersama anggota melakukan pengejaran di Kampung Baru Kecamatan Karawaci Kota Tanggerang Banten Provinsi Banten.
Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku SA (20) dan korban MN (15). Keduanya diamankan atas bantuan dan kordinasi dengan Polsek Karawaci yang merupakan wilayah hukumnya di Kampung Baru Kecamatan Karawaci Tanggerang Banten dalam keadaan selamat.
Motif penculikan, yakni pelaku mengajak korban berkenalan di tempat hiburan kuda lumping di Tiyuh/Desa Panaraganjaya Utama, Kecamatan Tulangbawang Tengah kabupaten setempat.
Atas rayuan pelaku, korban yang juga saat itu mengendarai sepeda motor mengikutinya. Pelaku membawa korban berjalan jalan hingga dibawa kabur ke wilayah Tanggerang.
Kedua orang tua korban mencari anaknya di tempat pertunjukan kuda lumping sekira pukul 17.00 Wib, namun anaknya tidak ditemukan.
Pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa anaknya pergi bersama dengan tiga orang laki-laki menggunakan kendaraan sepeda motor pada saat dipertunjukan kuda lumping berlangsung.
"Sampai dengan Minggu pagi tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 Wib pelapor masih juga belum menemukan anak mereka. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat," ungkap Dailami, Minggu (27-8-2023).
Untuk sementara pelaku dan korban berada di Mapolres Tulangbawang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan, penjualan atau perdagangan anak” dan Jo “Persetubuhan anak dibawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut," tegas Kapolres Tulangbawang Barat Ndaru Istimawan.(**)
Editor: Agus Setyawan