Tiga Bacaleg Pesawaran Berpotensi Picu Sengketa

img
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah.

MOMENTUM, Gedongtataan--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mendata bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan, pendataan itu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 44 tahun 2023. "Dari SE itu kami diminta melakukan pemetaan dan penelusuran caleg yang telah diumumkan di daftar calon sementara (DCS) oleh pihak KPU," kata dia, Senin (28-8-2023).

Menurut dia, berdasarkan pengamatan ada satu bacaleg mantan narapidana, kemudian satu bacaleg yang berstatus kades aktif, lalu satu bacaleg yang berstatus sebagai sekertaris Badan Permusyaratan Desa (BPD). 

Fatih berpesan, kepada Bacaleg yang pernah terlibat perkara hukum diwajibkan untuk melampirkan beberapa persyaratan khusus, seperti surat keterangan pembebasannya untuk mantan Napi kemudian surat pengunduran diri bagi bacaleg berstatus kepala desa.

"Bacaleg yang mantan napi, harus melampirkan dari Kepala LP terkait pembebsannya itu per kapan, dan harus dibuktikan dengan surat dari Lapas, pelampiran tersebut paling lambat pada tanggal 4 November 2023," kata dia.

Selain itu, bacaleg mantan napi juga harus mempublikasikan di media sosial terkait status hukumnya, berapa lama ditahan dan jenis kasusnya.

Dia mengatakan, jumlah tersebut masih ada kemungkinan bertambah mengingat saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan kepada 347 DCS yang telah diumumkan.

“Pendataan ini kan masih terus kita lakukan sampai nanti sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sebelum penetapan DCT nanti temuan ini akan kita sampaikan kepada pihak KPU,” katanya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos