MOMENTUM, Lambukibang – Team Tekab 308 Polsek Lambukibang Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor di tempat hajatan di Tiyuh Indraloka II, Lambukibang.
Menurut Kapolsek Iptu Amaluddin, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, kedua tersangka ditangkap anggotanya pada Senin (28-8-2023) sekitar pukul 01.00 Wib.
Modus pelaku menjalankan aksinya, pada saat ada hajatan pesta di Tiyuh Indraloka II (dua) Kecamatan Lambubibang. Motor yang dicuri milik Eko Santoso (35), warga Indraloka II.
Menurut Amaluddin, saat itu motor milik korban, Honda Beat berwarna Putih bernopol T 5217 CW, diparkir di sekitar lokasi pesta.
Kedua orang pelaku inisial WD (28) dan SR (65) alias Pakde tersebut, datang ke acara hajatan dengan mengendarai Vega R. Setelah sampai di tempat hiburan, para pelaku mencari sasaran motor yang akan dicuri dengan berkeliling lokasi hiburan.
"WD alias Bule, merusak kunci kontak dan langsung membawa kabur motor tersebut, ” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Lambukibang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Agungjaya Kecamatan Banjarmargo Kabupaten Tulangbawang.
Pada Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Lambukibang menangkap pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor korban. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka lain di Desa Bujukagung Kecamatan Banjarmargo.
“Kepada petugas para pelaku mengaku bahwa telah melakukan curanmor di empat TKP (tempat) di wilayah Hukum Polres Tulangbawang Barat dan di wilayah Hukum Tulangbawang serta Lampung Timur," terangnya.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti (BB) satu unit motor Honda Beat milik korban dan satu unit motor milik pelaku, kunci leter T telah diamankan di Polsek Lambukibang Untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat Curanmor) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana," kata Amaludin. (*)
Editor: Muhammad Furqon